Langgar Tata Ruang, Kampung Bakau di Warning

Pemerintah Kota Kendari bakal menertibkan seluruh bangunan yang berdiri disepanjang Jalan ZA Sugianto dan Jalan Tapak Kuda termasuk Kampung Bakau. Kebijakan itu dipilih untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

 Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Abdi Prawira mengungkapkan, penertiban bangunan dilaksanakan untuk mengembalikan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang saat ini banyak disalagunakan oleh masyarakat.

 Lanjut dia, salah satu objek yang bakal ditertibkan adalah Kampung Bakau. Penertiban dilakukan karena kampung bakau dibangun disempadan pantai yang merupakan milik negara. 

“Dilihat dari sertipikatnya (kampung bakau) dibangun diluar dari areal lokasinya sekarang. Dia masuk disempadan pantai, itu milik negara,” ungkap Abdi Prawira. 

 Abdi mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik Kampung Bakau. Isi surat peringatan ketiga yakni meminta pelaku usaha agar segera membongkar sendiri bangunannya atau menghentikan segala aktifitas dikawasan tersebut.

 “Sudah diberikan surat peringatan ketiga tapi mereka tidak indahkan. Sudah pernah juga ditemui langsung agar mereka mengurus perizinannya karena lokasinya yang berada disempadan pantai. Kalau tidak ada itikad baik maka sudah masuk dalam daftar penghentian fasilitas umum,” kata Abdi Prawira. 

 Abdi menambahkan, pemanfaatan kawasan ruang terbuka Hijau diizinkan jika masyarakat memenuhi beberapa ketentuan didalamnya seperti komitmen membangunan kawasan Eko wisata bukan perdagangan dan jasa, kemudian bangunan yang dibangun bermaterialkan bahan alam bukan dari beton dan baja.

 “Sebenarnya kawasan RTH bisa dimanfaatkan akan tetapi masyarakat harus memiliki rekomendasi dari negara tertakit pemanfaat kekayaan daerah. Kampung bakau belum memiliki izin. Sehingga diberi surat peringatan,” pungkasnya. (ags/kn)

Tinggalkan Balasan