KENDARINEWS.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Penataan Ruang Kota Kendari kembali menertibkan puluhan pedagang disepanjang Jalan ZA Sugianto. Penertiban dilakukan karena pedagang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketua Satgas Penataan Ruang Kota Kendari Amir Hasan mengungkapkan, penertiban ini bagian dari tindak lanjut kepada para pedagang yang sudah diberikan surat peringatan. Sebelumnya, Pemkot Kendari sudah memberikan teguran tertulis kepada pedagang untuk memindahkan lapaknya sendiri.
“Ada beberapa pedagang dari kali Kadia pindah kesini (Jalan ZA Sugianto). Sementara Pemerintah Kota Kendari sudah menyiapkan tempat di Tambat Labuh dan sebagian besar pedagang dari kali Kadia sudah pindah kesana,” ujarnya, saat melaksanakan penertiban.
Selain itu, Mantan Kasat Pol PP Kota Kendari ini juga, mengatakan Tim Satgas Kota Kendari menertibkan sebanyak 10 lapak pedagang.
“Kami minta tolong kepada masyarakat Kota Kendari yang mencintai daerah ini untuk lebih tertib dan membuat Kota Kendari menjadi lebih tertata dan indah,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Camat Mandonga Alimin mengungkapkan, Pemkot melaksanakan penertiban karena surat peringatannya tidak diindahkan oleh pedagang. “Ini sangat kita sayangkan karena kita harapkan pemerintah dan masyarakat ini harus bekerjasama dalam membangun dan menertibkan daerah,” ungkapnya.
Selanjutnya, Camat Mandonga mengharapkan kesadaran masyarakat untuk bisa memaklumi apa yang menjadi tujuan Pemerintah dalam memajukan daerah dan menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Tahun 2010 – 2030 dan Perwali Kendari Nomor 55 tahun 2019 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi bagi pelanggaran pemanfaatan ruang. (ags/b)