Temui Eks Mahid di Ceko, Menkumham: Mereka akan Dimudahkan Mendapat Dokumen Kewarganegaraan Indonesia

KENDARINEWS.COM-Misi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly dan Menko Polhukam, Mahfud MD bertemu korban pelanggaran HAM berat masa lalu, khususnya eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) terus berlanjut. Setelah mengunjungi Belanda, Senin, 28 Agustus 2023, waktu setempat, keduanya melanjutkan perjalanan ke Ceko. Di sana mereka menemui 14 eks Mahid.

Sama halnya di Belanda, eks Mahid di Ceko juga diberikan peluang repatriasi. Mereka diberi kemudahan dan prioritas layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

“Mereka juga akan dimudahkan mendapat dokumen kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian, ketika ingin berkunjung ke Indonesia, atau bahkan kembali menjadi warga negara Indonesia,” ungkap Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 29 Agustus 2023.

Menurut Menteri Yasonna, dari 14 eks Mahid di Ceko, 13 di antaranya memiliki kewarganegaraan Ceko. Sedangkan, satu orang lagi kewarganegaraan Indonesia. Kemenkumham menjamin layanan prioritas jika ingin kembali ke Indonesia.

“Kemenkumham telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan 14 eks Mahid di Ceko bisa mendapatkan layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis. Korban peristiwa pelanggaran HAM berat diberikan tarif nol rupiah atas layanan keimigrasian,” jelasnya.

MenkumHAM, Yasonna Laoly bersama Menko Polhukam, Mahfud MD bertemu eks Mahid di Ceko, Senin, 28 Agustus 2023, waktu setempat.

Untuk wilayah Ceko, lanjut dia, layanan prioritas untuk eks Mahid dapat diperoleh melalui permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ceko. Selanjutnya, KBRI akan melanjutkan permohonan tersebut hingga mendapatkan rekomendasi dari Kemenko Polhukam.

Per hari ini, Kemenkumham telah memberikan Prioritas Pelayanan Keimigrasian, terhadap 5 eks Mahid sejak kick off Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, di Pidie Aceh pada 27 Juni 2023, yakni kepada:
1). Ing. Jaroni Soejomartono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun. 2). Prof. Sudaryanto Yanto Priyono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun. 3). Sri Budiarti Tunruang, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun. 4). WAHJUNI KANSILOVA berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun. 5) SISWARTONO SARODJO berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan ( Multiple Visa ) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.

Secara keseluruhan, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, total eks Mahid yang masih ada hingga kini berjumlah 139 orang. 138 tersebar di 10 negara Eropa dan 1 di negara Asia. Belanda merupakan negara dengan eks Mahid terbanyak (67 orang), disusul Ceko (14 orang).

Di Rusia, eks Mahid yang ada 1 orang, tetapi terdapat 38 orang keturunan eks Mahid di negeri beruang tersebut. Sementara itu satu-satunya negara non Eropa tempat eks Mahid tinggal adalah Suriah dengan jumlah eks Mahid 1 orang.

Salah seorang eks Mahid kini sedang mengalami sakit keras. Yang bersangkutan berharap, dapat dimakamkan di Indonesia jika meninggal nanti.

Kunjungan Yasonna ke Ceko merupakan upaya pemerintah menindaklanjuti penyelesaian HAM berat secara non-yudisial. Perwakilan Pemerintah dipimpin Menko Polhukam bersama Menteri Hukum dan HAM didampingi Duta Besar RI di Ceko, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Stafsus Menkumham bidang HLN, Dir Izin Tinggal Imigrasi, Dir Yankom Ham.

Hadir pula dalam pertemuan tersebut, Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM). (*KN)

Tinggalkan Balasan