Tiga Pelaku Penikaman Wartawan Ditangkap, Aktornya Ternyata Oknum ASN

KENDARINEWS.COM–Aparat kepolisian bertindak cepat mengungkap kasus penikaman wartawan di Baubau, LM Irfan Mihzan.Polisi menetapkan dan menahan 3 tersangka pelaku penikaman

Satreskrim Polres Baubau bersama Bareskrim Polri dan Polda Sultra mengamankan para pelaku. Mereka adalah DH, seorang oknum ASN Pemkab Buton Selatan (Busel) selaku Man Maker atau “aktor” dibalik insiden penikaman wartawan

2 orang lainnya adalah AH dan MW sebagai eksekutor penganiayaan berat. Identitas 3 tersangka itu diungkapkan Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk dalam konfrensi persnya, Kamis (27/7), kemarin di Mapolres Baubau.

“Polres Baubau dibantu Bareskrim Polri dan Polda Sultra sudah mengamankan pelaku. Sudah didalami, pelakunya memang 3 orang. Tidak ada lagi aktor lain,” ujarnya. Kata Kapolres AKBP Bungin Masokan Misalayuk,

Titik terang penangkapan 3 pelaku itu dimulai dengan pendalaman pesan bernada ancaman yang dikirim pelaku ke korban pada 5 Juli 2023. Artinya, pelaku dan korban sudah saling mengenal sebelumnya. Dari pengakuan tersangka disampaikan jika motif dari penganiayaan berat ini yakni, DH merasa tidak senang dengan pemberitaan yang dibuat oleh korban LM Irfan Mihzan yang dianggap selalu memberatkan Pemkab Busel.

“Jadi dari man maker ini kami mendapatkan bahwa yang bersangkutan yaitu korban selalu memberitakan hal-hal yang memberatkan dari pada pemerintah daerah dan hal itu sangat tidak disukai oleh DH pelaku daripada man maker tersebut,” ungkap Kapolres AKBP Bungin.

Selain itu, Kapolres AKBP Bungin menjelaskan pada saat pendalaman kasus, awalnya polisi menduga adanya aktor lain dibalik penganiayaan ini. Hanya saja, setelah ditelusuri tidak ditemukan adan – ya potensi “aktor” lainnya selain DH.

“Kami mencoba melakukan pendalaman lagi ternyata memang sampai di DH saja. Tidak ada hal-hal lain dan murni karena ketidaksukaan yang bersangku – tan kepada korban,” jelas Kapolres AKBP Bungin.

Dalam pengungkapan kasus ini, ditemukan transaksi bank. Otak dibalik insiden penikaman, tersangka DH mengirim uang kepada eksekutor sebesar Rp2 juta sebagai imbalan jasa. Karena peran ketiga pelaku berbeda, Kapolres memastikan akan adanya tuntutan berbeda atas 2 pihak itu, baik eksekutor maupun dan man maker-nya. Para tersangka dike – nakan pasal 351 ayat 2 subsider ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1e KHU Pidana. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara

Terpisah, anggota DPRD Provinsi Sultra, Fajar Ishak DJ mengapresiasi kerja cepat Polda Sultra dan Polres Baubau dalam mengungkap dan menangkap pelaku serta aktor intelektual tindak pidana penikaman yang menimpa jurnalis LM irfan Mihzan.

“Saya selaku anggota DPRD Prov Sul tra dari Partai Hanura dan mantan Ketua PWI Baubau, sangat mengapresiasi kinerja Polda Sultra dan Polres Baubau,” ujar Fajar Ishak dalam keterangan tertulisnya. Anggota DPRD Sultra asal Dapil Baubau-Buton itu mengatakan keberhasilan itu adalah kerja profesional Polri yang layak diapresiasi. Bahkan motifnya juga sudah terungkap. “Saya ucapkan selamat kepada Kapolda Sultra dan Kapolres Baubau atas keberhasilan pengungkapan kasus ini dengan cepat. Semoga ke depan tidak ada lagi jurnalis yang menga – lami hal yang sama, “ ungkap Fajar Ishak.

Fajar Ishak menambahkan terkait keterlibatan oknum ASN Pemkab Busel sebagai otak dibalik penikaman jurnalis LM Irfan karena merasa sakit hati atas pemberitaan yang tulis, harus menjadi perhatian tersendiri.

“Harus digali lebih dalam lagi kenapa sampai oknum ASN itu mau bertindak nekat. Dan berita terkait apa sebenarnya yang ditulis jurnalis Irfan,” tegasnya.( lyn/kam/kn)

Tinggalkan Balasan