Kejati Sultra Tahan Dua Oknum Pejabat Kementerian ESDM

KENDARINEWS.COM–Dua oknum pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerba (ESDM) ditahan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (24/7). Keduanya disangkakan ikut andil dalam kasus mafia tambang di Konut.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, dua tersangka itu diduga ikut berperan atas perkara Tipikor di WIUP Antam Konut dengan modus dokumen terbang yang diduga menyebabkan kerugian perekonomian negara.

“Hari ini tim Penyidik Kejati Sultra kembali menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pada Wilayah Ijin Usaha Pertambangan PT. Antam,”ungkapnya Senin (24/7) tadi malam.

Adapun kedua Tersangka lanjut dia yakni inisial (SM). Ia merupakan Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM). Kedua tersangka inisial (EVT). Ia merupakan (Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM).

“dua orang tersangka tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi bertempat di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,”jelasnya.

Dikatakan, sambung Ade Hermawan, rencananya kedua orang tersangka tersebut dan tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan dan dititip ditempat yang sama akan segera dipindahkan ke Rutan Kendari Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Kalau tidak ada kendala, besok (hari ini red) kedua tersangka dan satu orang tersangka sebelumnya (WAS) akan segera diterbangkan ke Kendari, ” sambungnya.

Ditambahkan, tersangka SW dan tersangka EVT menurut hasil penyidikan telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. KKP dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan. Padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah IUP nya.

“Sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT. Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara PT. Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT. LAM, PT. KKP dan beberapa pihak lain,” bebernya.

Sebelumnya penyidik Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka yaitu HA (GM PT. Antam Konawe Utara) GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM) OS (Dirut PT. LAM) WAS (Pemilik PT. LAM) AA (Dirut PT. KKP), dengan penetapan 2 orang tersangka maka penyidik telah menetapkan 7 orang Tersangka, dan penyidikan masih terus kembangkan.

“Dari keseluruhan aktifitas penambangan di blok Mandiodo menurut perhitungan sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5,7 Triliun, ” tandasnya. (kam/kn)

Tinggalkan Balasan