KENDARINEWS.COM–Setelah beberapa kali mangkir akhirnya Direktur Utama PT Lawu Agung Mining (LAM) bernama Ofan Sofwan tak berkutik setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dibantu tim Kejati DKI meringkusnya.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejati Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya kepada wartawan melalui pesan Whatsappnya (12/7) kemarin.
“Hari ini Rabu 12 Juli 2023 sekitar jam 17 Wib saudara Ofan Sofwan selaku direktur utama PT. Lawu Agung Mining (LAM) ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, yang bersangkutan merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, “ungkapnya.
Mantan Wakil Kejati DKI Jakarta ini menjelaskan, tersangka Ofan dijemput jaksa setelah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejati Sultra. ” Sehingga sore ini tersangka berhasil ditangkap tim penyidik Kejati Sultra diback up tim Kejati DKI dan Kejari Jakarta Barat di gedung Lawu Tamansari Jakarta Barat, “jelasnya.
Setelah ditangkap, sambung Patris, tersangka langsung dibawa ke gedung bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya tersangka akan dititipkan penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya,”katanya.
Ditambahkan, terkait tindak pidana korupsi pertambangan di blok Mandiodo Antam Konut tersebut, kerugian negara mencapai triliunan.
“Adapun kerugian negara akibat kegiatan pertambangan nikel di blok Mandiodo tersebut berdasarkan perhitungan sementara auditor BPKP, kerugian mencapai Rp. 5,7 Triliun, ” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan menambahkan, selain penangkapan direktur utama PT LAM tersebut, penyidik Kejati Sultra juga telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap pemilik saham mayoritas PT. LAM atas nama Windu Aji.
“Pada hari ini (kemarin red) penyidik Kejati Sultra telah memeriksa pejabat Kementerian ESDM di gedung Bundar Kejagung. Dan dalam waktu dekat penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM, ” tambahnya.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tersangka Direktur Utama PT LAM pada 22 Juni lalu dalam perkara Tipikor Pertambangan di Kabupaten Konut tersebut. (Kam/kn)