KENDARINEWS.OM– Pelaku perdagangan orang (eksploitasi seks) melalui aplikasi michat tumbuh subur di Kendari. Terbukti polisi berhasil menciduk pelakunya di salah satu penginapan di Kota Kendari, Rabu malam (5/7).
Adalah Tim Satgas Penegakan Hukum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra mendapat informasi dari.masyarakat dan menemukan dua orang tersangka dengan inisial MSS (21).
“MSS dibantu tersangka IM (21) telah melakukan perdagangan orang (eksploitasi seks) terhadap 2 korban dengan harga Rp 500 ribu perorang” papar Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi, SH., MH.
Syahrir mengungkapkan dua korban inisial K (19) dan (AS) ‘dijual’ melalui aplikasi michat dengan harga Rp.500 ribu perorang dan dari hasil penjualan tersangka mendapat keuntungan Rp.100 ribu perorang.
“Saat kejadian, baru korban K yang berhasil dijual,” tambahnya
Atas kejadian tersebut polisi berhasil menyita barang bukti, uang pecahan 100 ribu sebanyak 5 lembar, 2 buah kondom, 4 buan handphone,1 buah alat hisab sabu dan korek, serta 1 unit roda 4 merek Toyota Calya.
“Kini kedua tersangka diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut”. tandas Kompol Syahrir (kn)










































