KENDARINEWS.COM–Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Konawe H Mustakim, telah menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Konawe, akhir pekan lalu. Ia didampingi Sekretarisnya, Ahmad Zulfadli Pagala dan sejumlah kader partai berlambang Mercy saat menyerahkan surat permohonan tersebut.
Penyerahan surat itu dilakukan pengurus DPC Demokrat Konawe pasca Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA soal putusan kepengurusan partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudoyono (AHY)
“Arahan dari ketua DPD Demokrat Sultra. Ini untuk mendapatkan perlindungan hukum ke MA atas PK yang dilakukan Moeldoko terhadap kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di partai Demokrat,” ujar H Mustakim.
Mustakim menuturkan, penyerahan surat perlindungan hukum ke MA melalui PN Konawe, merupakan bentuk komitmen DPC Demokrat Konawe mendukung kepemimpinan AHY. Ia pun menyebut, selain di Konawe, ada sekira 514 DPC kabupaten/kota se-Indonesia yang menyerahkan surat perlindungan hukum ke MA atas PK KSP Moeldoko melalui PN masing-masing.
“Semoga apa yg telah disahkan MA tetap dipertahankan. Sebab, keputusan pengesahan Partai Demokrat Kepemimpinan AHY dilakukan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Itu sudah final,” tandasnya. (adi/KN)