KENDARINEWS.COM– Sebanyak 83 abdi negara baru tersenyum sumringah saat Bupati Kolaka H Ahmad Safei mengambil sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta menyerahkan SK PNS Tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka, di Aula Sasana Praja, Kamis (30/3). Mereka adalah formasi CPNS tahun 2021 sebanyak 72 orang dan 11 orang lainnya merupakan formasi CPNS tahun 2020.
Dalam sambutannya, Kolaka 1 menegaskan bahwa setelah resmi dilantik menjadi PNS, para abdi negara tersebut harus tetap disiplin dalam menjalankan kewajiban sebagai abdi negara. Ia tak ingin PNS yang baru dilantik tersebut malas untuk berkantor dengan alasan tempat tugas yang tidak sesuai dengan keinginan.
“Tempat tugas itu bukan kami yang pilihkan, tapi kalian sendiri yang memilih saat mendaftar. Jadi, jangan ada alasan untuk pindah tugas sebelum waktunya,” ujarnya.
Safei menegaskan, bagi PNS yang tetap bersikeras untuk pindah tugas sebelum waktunya, maka PNS tersebut dianggap mengundurkan diri sebagai abdi negara. Untuk itu, ia mengingatkan bagi PNS yang hendak mengajukan permintaan pindah tugas untuk berpikir kembali.
“Jadi kalau sebelum waktunya jangan ada yang datang atau mengutus orang untuk mengurus pindah tugasnya. Kalau ada yang datang ajukan itu, maka silakan sekaligus melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai abdi negara,” tegasnya. Kegiatan pengambilan sumpah PNS tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kolaka H Muhammad Jayadin dan Pj Sekab Kolaka Wardi serta sejumlah pimpinan SKPD di lingkup Pemkab Kolaka. (KN)