Buteng Menangkan Sengketa Lahan 400 Hektare

KENDARINEWS.COM–Pemerintah Kabupaten (Pem­kab) Buton Tengah (Buteng) memenangkan gugatan seng­keta tanah di kawasan perkan­toran Labungkari berdasarkan putusan majelis hakim Pen­gadilan Negeri Pasarwajo, 9 Februari 2023.

Penjabat (Pj) Bupati Buteng, Muhammad Yusup berharap putusan pengadilan dapat membuat semakin jelas status kepemilikan lahan yang telah dihibahkan itu.

Dia meminta para penggu­gat agar menghormati putu­san hakim sekaligus menga­jak mereka untuk mendukung pembangunan kantor yang kelak akan menjadi simbol pemerintahan di Buteng.

“Kita bukan bicara menang atau kalah tapi berbicara soal hukum. Kita semua diatur oleh hukum. Masyarakat yang merasa lahannya diserobot punya hak untuk menggu­gat. Namun kita hargai putu­san hukum. Mari kita bersatu kembali untuk membangun Buton Tengah,” ujar Muham­mad Yusup, Senin (13/2).

Muhammad Yusup kembali menegaskan sejak dilantik, pembangunan kawasan per­kantoran Labungkari telah menjadi agenda prioritasnya. Dengan dimenangkannya sen­gketa lahan, maka pembangu­nan kantor akan dilanjutkan. Saat ini sudah masuk proses tender. Jika tak ada aral melin­tang, pembangunan fisik akan dimulai Maret 2023.

“Saya berpatokan kepada undang-undang pembentu­kan Buteng. Itu jelas dika­takan bahwa ibu kota Buteng berada di Labungkari. Di situ semua lahannya sudah ter­sedia. Jadi berhak dikatakan bahwa lahan itu milik Pemda dan pembangunan harus di­lanjutkan,” bebernya.

Dalam amar putusan hakim memuat menolak provisi dari penggugat, menolak seluruh­nya gugatan dari para peng­gugat, dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara secara tang­gung renteng sejumlah Rp. 7.7 juta.

“Alhamdulillah putusan ma­jelis hakim memenangkan Pemkab Buteng, di mana ob­jek sengketa tanahnya yaitu lokasi ibu kota perkantoran di Labungkari,” ujar Kepala Bagi­an Hukum Sekretariat Buteng, Aminuhu, kemarin.

Aminuhu menjelaskan, yang menguatkan Pemkab Buteng selaku tergugat dalam perka­ra itu karena memiliki bukti berupa akta hibah. Tak hanya akta hibah, Pemkab Buteng juga mengajukan dokumen Undang-Undang Nomor 15 Ta­hun 2014 tentang Pembentu­kan Kabupaten Buteng di Sul­tra. Dalam pasal 7 tertulis jelas bahwa ibu kota Labungkari be­rada di Kecamatan Lakudo.

“Dengan keluarnya putusan pengadilan ini clear bahwa Pemda lah yang punya hak terhadap lahan 400 hektare itu. Saya kira (Pemda Buteng) sebagai pemiliknya yang men­guasai tentu punya hak untuk melakukan aktivitas di situ, membangun disitu,” pungkas­nya. (uli/kn)

Tinggalkan Balasan