Jumlah Wajib Pilih Naik, TPS Bertambah

KaENDARINEWS. COM— KPU Muna  menambah sebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS)  sebanyak 243. Dengan begitu, ada 652 TPS di Muna untuk pemilu 2024 mendatang, sementara pemilu 2019 hanya 409 TPS.

Ketua KPU Muna, Kubais, mengatakan penambahan TPS itu, sesuai proyeksi awal yang dipetakan oleh Panitia

Pemilihan Kecamatan (PPK). Jumlah TPS, kata dia, masih dimungkinkan bertambah atau berkurang."Penambahan TPS untuk memetakan sebaran pemilih. Satu TPS sekitar 250 hingga 270 pemilih. Penambahan jumlah TPS berdasarkan Keputusan KPU Nomor 07.A Tahun 2023," ungkapnya.

Alasan menambah TPS, kata dia, merujuk kuota 250 sampai 270 pemilih per TPS. Itu estimasi jumlah penduduk dibagi dengan rata-rata wilayah per TPS. Sehingga pada pemilu sebelumnya terdapat 409 TPS, kini menjadi 625 TPS.

Kubais menambahkan, Pemilu 2024 masih menyisahkan satu tahun lagi, maka diporsikan 30 hingga 50 orang sebagai pemilih tambahan (pemula, red) per TPS. Sebelumnya, pemilihan tahun 2019 juga ditetapkan sebanyak 300 orang pemilih per TPS.

“Jadi, pada Pemilu 2024 mendatang dipastikan jangan sampai melebihi 300 pemilih per TPS. Namun apabila terjadi maka akan dibagi dua TPS. Kepastiannya kita menunggu data dari petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk memastikan daftar pemilih setiap TPS di Muna,” pungkasnya. (kn)

Tinggalkan Balasan