KENDARINEWS.COM — Sebanyak 2.294 blangko ijazah siswa pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dimusnahkan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe, Kamis (26/1). Tanda bukti kelulusan asli yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu merupakan sisa dokumen tahun pelajaran 2018/2019 hingga 2021/2022. Selain blangko telah rusak, ijazah tersebut dimusnahkan karena tidak terpakai dari tahun ke tahun setelah disalurkan ke masing-masing sekolah.
Pemusnahan 2.294 blangko ijazah peserta didik yang digelar di pelataran kantor Dinas Dikbud itu, turut disaksikan Kapolres, AKBP Ahmad Setiadi. Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Konawe, Suriyadi mengatakan, untuk ijazah yang tidak terpakai selama tahun pelajaran 2018/2019 hingga 2021/2022, terdiri dari 1.172 lembar untuk jenjang SD dan 813 lembar level SMP. Sementara blangko yang kondisinya rusak atau kesalahan penulisan, berjumlah 204 lembar pada jenjang SD dan 105 lembar untuk SMP.
“Jadi totalnya semua 2.294 blangko ijazah SD dan SMP. Ini sudah ada dalam undang-undang, termasuk aturan dari Kemendikbud. Sisa ijazah yang tidak terpakai itu harus dimusnahkan,” ujar Suriyadi, kemarin. Ketua PGRI Konawe itu menuturkan, untuk menyiapkan blangko ijazah baru, nantinya akan ada data peserta tetap (DPT) dari masing-masing sekolah sebelum pelaksanaan ujian akhir peserta didik. Selanjutnya, Dikbud Konawe akan mengajukan permintaan blangko baru ke Pemerintah Pusat.
“Misalnya 3.000 blangko yang kita usulkan, biasanya yang dikirimkan lebih dari itu. Ada untuk persiapan margin error sebab kadang biasa salah penulisan nama atau lainnya,” ungkap Suriyadi. Senada dengan itu, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, menyebut, pemusnahan blangko ijazah yang tidak terpakai, sangat penting untuk meminimalisir tindak pidana pemalsuan. Perbuatan itu bisa saja dilakukan oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. (KN)










































