MUI Sultra Suport Sertifikasi Produk Halal

KENDARINEWS.COM–Pemerintah RI melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan produk halal hingga tahun 2024. Sejak tahun 2021, MUI mulai gencar melakukan sertifikasi halal bertahap. Di Sultra diharapkan produk yang ada juga bisa bersertifikat halal.

Seperti diungkapkan Ketua Komisi Fatwa MUI Sultra, Dr. Abdul Gafar,M.Th.I, bila di Sultra banyak produk UMKM yang belum bersertifikat halal. Untuk itu perlu adanya kerjasama antara pemerintah yaitu instansi terkait dan MUI untuk membantu para UMKM. “Semua Pemerintah daerah harus mendorong program
sertifikasi halal ini, karena terkait biaya sertifikasi, agar tidak memberatkan UKM” terang Dr.Abdul Gafar saat ditemui usai Rapat bersama pengurus MUI Sultra di Kendari beberapa waktu lalu.

Dr.Abdul Gafar mencontohkan di Sultra, untuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH) tidak satupun memiliki sertifikat halal. Ada satu RPH pernah bersertifikat halal, hanya saat ini sudah kadaluarsa, karena sertifikasi harus di update sesuai masa berlakunya. “Tidak bisa juga dikatakan mereka tidak halal, hanya mereka tidak memiliki sertifikat halal. Sesuai target pemerintah di tahun 2024 nanti, maka para RPH ini juga harus bersitifikat halal.

Dalam hal ini harus ada kerjasama instansi terkait dengan MUI, untuk mewujudkan 2024 wajib bersertifikat halal,” tegasnya.

Menurutnya selain RPH, tentunya masih ada produk-produk lain, yang mulai sekarang harus didata. Pasalnya konsumen menginginkan produk yang memiliki sertifikat halal. Hal tersebut tentunya menjadi daya saing sebuah produk, karena konsumen merasa aman untuk mengkonsumsinya.

Demikian dikatakan Ketua Umum MUI Sultra, KH.Mursyidin, bila program sertifikat halal dibahas dalam Rakornas MUI beberapa waktu lalu di Jakarta. Sebab, pada tahun 2024, bersamaan dengan ketentuan wajib sertifikat halal bagi industri makanan dan minuman, Dimana presiden menargetkan Indonesia
menjadi pusat industri halal di tahun 2024. (KN)

Tinggalkan Balasan