KENDARINEWS.COM–Gadis berusia 13 tahun inisial NNA diduga menjadi dalang pencurian kendaraan bermotor. Aksi ini terbilang mencengangkan, sebab kasus gadis kecil menjadi pesakitan dengan tudingan pencuri motor adalah hal yang jarang didengar.
Kasatreskrim Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi mengungkapkan awal kejadiannya, saat itu seorang mahasiswa berinisial SE (19) asal Jalan Mekar Jaya 1 Kelurahan Kadia hendak pergi ke kampus menggunakan motornya. Namun karena ban motornya kempes, sehingga dengan terpaksa korban ke kampus diantar sepupunya.
“Saat ditinggalkan, motor korban di parkir di garasi dalam kondisi leher terkunci. Sekitar pukul 17.00 Wita, korban pulang dari kampus sudah tidak melihat motornya di garasi,” kata Fitrayadi, Minggu (6/11).
Setelah menerima laporan, tim Buru Sergap (Buser) 77 melakukan penyelidikan. Hasilnya, fakta dan bukti yang terungkap mengarah ke NAA. Dari situlah, dilakukan penangkapan jalan Mekar Baru Lorong Rajawali akhir pekan lalu. Saat diinterogasi, tersangka mengakui mencuri motor tersebut.
Menurut pengakuan, pelaku sendiri mendorong motor keluar dari halaman kemudian disimpan di hutan-hutan dekat rumah. Keesokan harinya, pelaku meminta tolong pengendara motor yang lewat untuk bantu mendorong sepeda motor tersebut ke bengkel.
“Ketika di bengkel tersangka meminta disambungkan soket motor tersebut. Beberapa hari kemudian tersangka datang ke bengkel untuk mengambil motor tersebut,” jelasnya.
Fitrayadi menambahkan tersangka mencuri motor tersebut untuk digunakan sehari-hari. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (kn)