KENDARINEWS.COM–Subdirektorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), periode Januari hingga Oktober 2022 ini, menangani 54 aduan dan 8 laporan polisi terkait ilegal mining.
Kepala Subdit (Kasubdit) IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Priyo Utomo menuturkan aduan dan laporan polisi yang ditangani didominasi kasus penambangan di kawasan hutan lindung.
“Dugaan tindak pertambangan didominasi di kawasan hutan lindung dan perambahan kawasan hutan secara liar terjadi di Konawe Utara,” kata AKBP Priyo Utomo, Kamis (20/10).
Dari 54 aduan tersebut, kata dia, 24 aduan masih dalam proses penyelidikan. Kemudian, 21 aduan tidak cukup bukti yang nanti arahnya berpotensi dihentikan. Dan dari aduan itu juga yang sudah yang dihentikan dari proses penyelidikannya ada 8 aduan. Kemudian terdapat satu kasus yang sudah ditingkatkan ke penyidikan. Telah dibuatkan laporan polisinya.
“Intinya, semua pengaduan ini tetap kami proses sampai ada kepastian hukumnya,” ujarnya.
Prio membeberkan selain 54 aduan tersebut, pihaknya sedang menangani 8 laporan polisi terkait ilegal mining.
Dimana, sambung dia, satu laporan dalam proses penyelidikan, lima laporan dalam proses penyidikan, dan dua laporan sudah tahap dua atau P21.
“Delapan laporan polisi yang sedang kita tangani tersebut khususnya kasus ilegal mining ke depan kita intensifkan. kami lebih fokuskan ke proses yang sudah ditingkatkan ke penyidikan, sehingga ke depan bisa dinyatakan lengkap atau P21,” bebernya
Lanjut Prio mengatakan, penanganan kasus ilegal mining oleh Polda Sultra jika dibandingkan tahun 2021 lalu, mengalami peningkatan kasus.
“Tahun lalu kita ada 7 laporan polisi, tahun ini sudah 8 laporan. Progres sementara yang sudah kita tangani sudah meningkat 10 persen dari tahun lalu, dan kemungkinan akan bertambah lagi karena ini belum tutup tahun,” ungkap Prio.
Prio mengimbau kepada semua pihak agar melengkapi seluruh dokumen izin jika hendak melakukan penambangan agar tak menyalahi aturan.
“Apabila mau menambang lengkapi dulu semua dokumen-dokumen sahnya, izinnya, syarat-syarat penambangan, jangan sampai melakukan penambangan yang menyalahi aturan,” pungkasnya. (KN).