KENDARINEWS.COM — Pencairan dana desa (DD) tahap III tahun 2022 di Konawe akan segera terealisasi dalam waktu dekat. Saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dalam tahap merampungkan proses penginputan DD dari sebanyak 291 wilayah yang ada. Kepala DPMD Konawe, Keni Yuga Permana, mengatakan, penginputan dimaksud yakni terkait realisasi DD oleh masing-masing Pemerintah Desa (Pemdes) ditahap I dan II. Usai penginputan itu, data tersebut selanjutnya dimasukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe.
“Tidak ada penundaan pencairan DD jelang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Konawe. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kendari juga telah menyampaikan kepada kami untuk segera mengajukan DD tahap ketiga,” ujar Keni Yuga Permana, Selasa (18/10).
Mantan Camat Wonggeduku Barat (Wobar) itu menuturkan, mekanisme pencairan DD telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI. Realisasinya harus mengacu pada serapan anggaran DD ditahap sebelumnya.
“Jadi, deadline waktunya diatur dalam PMK. Bulan berapa diajukan pencairan DD untuk tahap I, dan bulan berapa untuk tahap II sampai tahap ketiga. Kalau desa tersebut sudah memenuhi syarat, tidak ada masalah untuk dicairkan,” ungkapnya. Keni Yuga Permana menerangkan, skema pencairan DD ditahun 2022 dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen. Hanya saja terkait kebijakan DD untuk saat ini, Pemkab Konawe merujuk pada regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) 104, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 190, serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes-PDTT) nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan DD tahun 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, DD itu kemudian dialokasikan paling sedikit 40 persen untuk perlindungan sosial dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT). Minimal 20 persen untuk kegiatan ketahanan pangan dan hewani. Kemudian delapan persen untuk penanganan Covid-19, serta 32 persen kegiatan pemberdayaan dan pembangunan. “Saya ingatkan para kades agar menggunakan DD sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. DD itu milik Pemdes, bukan punya Kades. Pembelanjaannya sudah tertuang dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Jika ada Kades yang menyalahgunakan DD tersebut, maka dia harus bertanggung jawab,” ancam Keni Yuga Permana. (kn)