Jeti Ilegal Segera Ditertibkan

KENDARINEWS.COM — Pihak Unit Penyelanggara Pelabuhan (UPP) Klas III Syahbandar Molawe di Konawe Utara (Konut) akan menertibkan keberadaan dua jembatan titian (Jeti) yang diduga belum mengantongi izin lengkap dari Kementerian Perhubungan. Kepala UPP Klas III Syahbandar Molawe, Faisal Pontoh, mengungkapkan, dari register yang dimiliki lembaganya, tercatat sebanyak 35 Jeti berada di wilayah Konawe Utara dan dua diantaranya ilegal. “Berdasarkan data kami ada dua,” tegas Faisal Ponto, kemarin. Syahbandar Molawe bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut berjanji akan melakukan penertiban terhadap dua Jeti tak resmi tersebut. Tentunya penertiban yang dimaksud akan memertimbangkan kepentingan masyarakat dan perusahaan.

“Yang ilegal itu dicarikan solusinya, agar mereka berusaha dengan cara sah. Tentu kita minta keterlibatan Pemkab Konut dapat diberikan ruang agar terlibat secara langsung dan diberikan ruang melalui perusahaan daerah untuk terjun ke titik-titik tersebut. Sehingga dapat dikelola secara resmi. Itulah harapan kami. Sehingga dapat mengakomodasi baik masyarakat maupun pengusaha lokal,” argumennya.

Sayangnya, Faisal Pontoh enggan menyebutkan titik lokasi Jeti ilegal yang dimaksud. Sebelumnya, Gubernur Sultra, Ali Mazi, memberi perhatian terkait keberadaan puluhan jembatan titian yang beroperasi di Konawe Utara. Ia mengusulkan agar ada perampingan, sekaligus penertiban operasional Jeti. Saran tersebut juga mendapat reaksi positif dari Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat kunjungan kerja di Konawe Utara. Menhub tersebut menuturkan akan melakukan telaah dan observasi dan pendalaman selanjutnya. (c/min)

Tinggalkan Balasan