KENDARINEWS.COM — Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Konawe, masih rendah. Dari 41.252 wajib KIA, baru 10 persen anak usia 0-16 tahun yang telah mengantongi kartu identitas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tersebut. Data tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Konawe, Dema Banda. Ia mengatakan, minimnya cakupan kepemilikan KIA disebabkan beberapa faktor. Salah satunya, karena kurangnya pemahaman pihak orang tua yang belum menganggap penting manfaat KIA. Padahal, KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan kepada anak.
“KIA ini berlaku nasional. Pemerintah pusat menargetkan realisasi KIA untuk setiap daerah harus mencapai 40 persen. Tapi realisasinya di Konawe baru 10 persen,” ujar Dema Banda, Minggu (21/8). Ia mengaku, pihaknya terus mengejar target 40 persen realisasi KIA sebagaimana instruksi Pemerintah Pusat. Kepemilikan KIA bagi anak dimaksimalkan dengan intens bersosialisasi door to door kepada masyarakat, serta berkoordinasi dengan pihak sekolah di Konawe.
“Cakupan KIA kita terus tingkatkan. Mudah-mudahan tahun ini bisa terealisasi hingga 40 persen,” harap mantan Camat Pondidaha itu. Ia menambahkan, pembuatan KIA bisa dilakukan warga dengan mendatangi langsung kantor Disdukcapil Konawe. Berkas yang disiapkan guna penerbitan KIA itu adalah fotokopi kartu keluarga, kartu tanda penduduk orang tua, buku nikah orang tua, akta kelahiran dan pasfoto untuk anak di atas lima tahun. Untuk anak di bawah lima tahun, tidak perlu menggunakan pas foto. “KIA ini bisa melindungi pemenuhan hak serta mencegah terjadinya perdagangan anak. Sebab, KIA menjadi bukti identitas diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk,” tandas Dema Banda. (kn)