KENDARINEWS.COM — Sudah dua bulan, 832 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Konawe telah menanggalkan predikat sebagai tenaga honorer. Status PPPK bagi 832 mantan guru honorer itu berlaku hingga April 2023. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menyepakati PPPK setempat dikontrak untuk hitungan satu tahun masa kerja saja. Meskipun dalam aturan yang ada, dapat dikontrak maksimal selama lima tahun. Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe, Suriyadi, mengatakan, ketentuan mengenai perjanjian masa kerja PPPK, tertuang dalam PermenPAN-RB nomor 28 tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, PPPK dapat dikontrak oleh Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setahun dan maksimal lima tahun.
“Meskipun dalam aturan sebenarnya PPPK dapat dikontrak selama dua hingga lima tahun, namun khusus di Konawe hanya selama setahun. Hal ini dilakukan karena setiap tahunnya PPPK akan dievaluasi. Jika kinerjanya baik dan masih dibutuhkan, maka akan masa tugasnya diperpanjang,” ujar Suriyadi, akhir pekan lalu. Ia menuturkan, selain Dikbud Konawe, evaluasi terhadap kinerja PPPK juga ditangani Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Evaluasi 832 guru PPPK tersebut dilakukan menjelang berakhirnya masa kontrak kerjanya selama setahun. Kendati demikian, sebutnya, keputusan akhir nasib perpanjangan kontrak PPPK tetap berada ditangan Bupati Konawe dan Sekretaris Kabupaten (Sekab).
“Yang terpenting sebenarnya, gurunya harus menunjukkan kinerja yang baik. Itu menjadi syarat mutlak supaya masuk lagi untuk tahun kedua nantinya. Apalagi, PPPK inikan kualifikasinya setara PNS golongan IIIA. Yang membedakan hanya pensiunnya. PPPK tak ada uang pensiun, kalau PNS ada,” tandas Suriyadi. (adi)