Rentan Kecelakaan Kerja, Dinas TPHP Imbau Petani Ikut BPJS Ketenagakerjaan

KENDARINEWS.COM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP). Pemkab Konawe mendorong sekaligus memfasilitasi petani setempat untuk ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Komitmen dalam memproteksi petani Konawe yang rentan mengalami kecelakaan kerja itu, ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Sultra dan Dinas TPHP Konawe, Rabu (8/6).

Kepala Dinas TPHP Konawe, Gunawan Samad, mengatakan, pada prinsipnya Pemkab menyambut baik itikad berbagai pihak yang ingin berkontribusi bagi daerah. Termasuk, niat BPJS Ketenagakerjaan Sultra tersebut. Menurutnya, hal itu sangat bermanfaat bagi kalangan petani agar semakin sadar pentingnya jaminan kecelakaan kerja.

“Ini sangat bagus bagi petani, Insya Allah kita akan dukung. Nanti kami juga akan sosialisasikan dulu kepada Penyuluh Pertanian maupun para gabungan kelompok tani (Gapoktan),” ujar Gunawan Samad, kemarin.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Irsan Sigma Octavian, menjelaskan, pihaknya memang berkomitmen meningkatkan kesejahteraan bagi peserta yang memiliki aktivitas usaha perekonomian. Tanpa terkecuali, sektor pertanian serta bidang informal lainnya.

“Apalagi, dari kurang lebih 48 ribu petani di Konawe, belum ada yang masuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jadi masih minim sekali. Inilah yang akan menjadi sasaran kita kedepan,” ungkapnya. Ia
menambahkan, profesi petani memiliki risiko kecelakaan kerja yang sama besarnya dengan bidang lain.

Untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan itu, nilai premi yang dibayarkan petani juga terbilang ringan. Mulai dari Rp 16.800 perbulan, dengan perhitungan upah yang dilaporkan Rp 1 juta. Irsan Sigma Octavian menyebut, dengan iuran yang cukup murah itu, petani sudah terlindungi dua program sekaligus. Yakni, jaminan kematian dan kecelakaan kerja.

“Jadi, jika ada peserta kami meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka kami akan membayarkan 56 kali upahnya dalam sebulan. Misalnya upah yang dilaporkan Rp 1 juta, maka yang harus kita bayarkan itu sebesar Rp 56 juta. Itupun belum termasuk biaya pemakaman dan santunan berkala selama dua tahun,” papar Irsan. (kn)

Tinggalkan Balasan