Pj Bupati Mubar Tegaskan Disiplin, ASN Malas Bakal Disanksi

KENDARINEWS.COM– Jika selama ini sering lalai berkantor, dipastikan hal itu bakal tak lagi ditemui di Bumi Praja Laworo Pemda Muna Barat. Pasalnya aturan tegas mulai diberlakukan Pj Bupati Mubar, Bahri.

Liat saja saat apel gabungan Senin kemarin, komitmen Pj.Bupati Mubar, Bahri dibuktikannya. Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) telat apel pagi, tak diizinkan masuk dalam barisan apel. Gerbang masuk kantor bupati dikunci rapat dan dijaga oleh personel Satpol PP. “Kalau yang terlambat silakan saja di luar. Nanti saya akan meminta kepala OPD mengevaluasi kinerja anak buahnya,” ujar Pj.Bupati Mubar, Bahri saat memimpin apel gabungan, Senin (30/5), kemarin.

Apel gabungan di pelataran kantor Bupati Mubar menyuguhkan pemandangan berbeda. ASN Mubar dari berbagai instansi terlihat memadati lapangan. Padahal sebelumnya, banyak ASN malas mengikuti apel. Pada kesempatan itu, Pj.Bupati Mubar, Bahri menekankan agar seluruh ASN disiplin bekerja dan masuk kantor.

Komitmen menerapkan disiplin pada ASN di Bumi Praja Laworo itu ditunjukkan Bahri pada hari pertama berkantor. Ia hadir di kantor bupati sebelum jadwal apel gabungan pukul 08.00 Wita.

“Di momen saya, saya sampaikan bahwa kita harus disiplin. Bukan hanya disiplin mengikuti apel, tetapi masuk berkantor juga. Saya akan buatkan absensi elektronik, fingerprint (sidik jari). Nanti setiap hari dilaporkan kepada saya kehadirannya,” kata Pj.Bupati Bahri saat ditemui usai memimpin apel.

Bagi ASN malas siap-siap saja kena sanksi. Sanksi itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin pegawai. “Mulai dari teguran hingga pemotongan tunjangan. Basisnya (tolak ukurnya,red) adalah kinerja dan absen. Kalau absennya sehari tidak masuk, maka TPP-nya dipotong,” ungkap Pj.Bupati Bahri.

Mengenai kondisi ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mubar yang sebagian masih menetap di Kabupaten Muna, bagi Bahri hal itu bukan persoalan yang terlalu krusial. Selama tidak mempengaruhi kinerja maka tidak masalah. “Silakan saja tinggal di Muna sepanjang tidak mempengaruhi kinerjanya, tidak masalah. Kalau mempengaruhi kinerja baru kita tegur. Kemudian, ketika saya butuhkan (ASN) yang bersangkutan maka harus ada,” tutur Pj.Bupati Bahri.

Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu memberi kelonggaran ASN Mubar karena persoalan rumah. ASN Mubar tinggal di Muna karena memang tidak memiliki rumah di Mubar. “Semua itu karena menyangkut rumah. Kita mau suruh harus punya rumah di Mubar, kasihan juga. Karena kita tahu PNS itu mengambil uang di bank dengan menggadaikan SK,” terang Pj.Bupati Bahri.

Menurutnya, antara Mubar dan Muna sebenarnya satu kesatuan. Mubar lahir dari kabupaten induknya Muna, maka tidak ada sekat. Sehingga para ASN masih diberi kelonggaran. Meski begitu ia mengaku akan membicarakan semuanya dengan para pimpinan OPD dan meminta agar ASN Mubar bisa tinggal di Mubar. ” “Tetapi saya mengimbau, kalau bisa ya tinggal di Mubar. Sebab, saya tidak mengenal jam kerja. Saya pulang bisa jam dua, jam tiga dan ketika saya minta kepala OPD hadir, maka harus hadir. Kalau kita hubungi lalu telepon tidak aktif maka saya suruh Satpol jemput. Tetapi jemputnya juga harus stand by,” pungkas Pj.Bupati Bahri.(ani/kn)

Tinggalkan Balasan