Walikota Ambon Tersangka Dugaan Suap

KENDARINEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon, Jumat (13/5/2022) sebagaimana dilansir Fajar.co.id.

Tak hanya Wali Kota Ambon yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang lainnya, yaitu Staf di Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan karyawan AlfaMidi, Amri.

Baca Juga : KPK Lakukan Upaya Paksa Penahanan Walikota Ambon

Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa diduga sebagai penerima suap dan pemberi suap sendiri merupakan karyawan AlfaMidi, Amri.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menegaskan dalam kasus ini pihaknya menetapkan tiga tersangka. (sbr/kn)