KENDARINEWS.COM — Inspektorat Konawe terus berkomitmen memperkuat penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Hal itu sesuai mandat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP yang ditindaklanjuti lewat Peraturan Bupati (Perbup) Konawe nomor 21 tahun 2010. Salah satu upaya yang dilakukan Inspektorat adalah dengan melakukan pendampingan penyusunan dokumen penilaian risiko bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Inspektur Konawe, Rebiansyah Halip, mengatakan, secara garis besar, instansi pemerintah diwajibkan untuk menerapkan SPIP. Penerapan dan penguatan itu merupakan salah satu cara mewujudkan suatu pemerintahan yang baik dan bersih. Apabila ditemukan instansi yang kinerjanya berpotensi menjurus ke ranah hukum, Inspektorat dapat memberi pendampingan sekaligus melakukan mitigasi sehingga potensi masalah itu dapat tertangani.
“Pengelolaan atas risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan SPIP. Semakin baik suatu organisasi dalam mengelola risikonya, maka akan semakin bagus pula penyelenggaraan SPIP-nya,” ujar Rebiansyah Halip, kemarin. Mantan Camat Bondoala itu menuturkan, apabila penyelenggaraan SPIP di Konawe baik, maka diharapkan tata kelola pemerintah juga berjalan sesuai harapan. Dengan demikian, program kerja sesuai visi misi Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa dapat terlaksana untuk kemajuan daerah.
Lanjut Rebiansyah, pendampingan penyusunan dokumen SPIP kepada OPD, melibatkan pihak Inspektorat Pembantu (Irban) yang bertugas untuk mengawal risiko-risiko yang sifatnya lebih ekstrem. “Itu kalau risikonya besar. Tapi kalau yang kecil mungkin masih bisa ditangani OPD itu sendiri,” imbuhnya. (KN)