Pendaftaran Bakal Cakades Pemkab Konsel Dimulai Hari Ini

KENDARINEWS.COM — Tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) akan segera dimulai. Para bakal calon diminta memersiapkan diri. Tahapan pendaftaran serentak di 86 desa tersebut akan dimulai tanggal 8 hari ini, hingga 16 Maret mendatang. Syarat harus berdomisili di desa pemilihan tak lagi diwajibkan pada bakal calon kepala desa (Cakades).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Anas Mas’ud. Meski berasal dari luar desa dan kecamatan, bahkan dari kabupaten lain, tetap berhak menjadi calon kepala desa. “Terkait syarat vaksinasi, itu menjadi domain dalam persyaratan kesehatan. Karena salah satu syarat Cakades mendapat rekomendasi berbadan sehat, dari Rumah Sakit,” ujarnya, Senin (7/3).

Ia merinci, syarat pemilihan kepala desa merujuk peraturan bupati Konawe Selatan nomor 6 tahun 2022. “Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan terpenting tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara. Tidak pernah dijatuhi vonis penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih,” papar Anas Mas’ud.

Kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada masyarakat, yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Cakades juga tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Dan tidak pernah sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terangnya. (c/ndi)

Tinggalkan Balasan