Guru PPPK Bisa Menjabat Kepala Sekolah


KENDARINEWS.COM — Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril menyampaikan bahwa guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat menjadi kepala sekolah.

Jenjang karir tersebut ditetapkan sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni ASN dibagi menjadi dua kelompok, yaitu PNS dan PPPK. Oleh karenanya, guru PPPK kini dapat menduduki jabatan tersebut.

“Kita membuka kesempatan kepada guru PPPK yang memiliki jenjang guru ahli pertama untuk menjadi kepala sekolah, ini mengikuti perkembangan UU ASN,” terang Iwan dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (19/1).

Ilustrasi

Dalam pengangkatan menjadi kepala sekolah, guru perlu memiliki sertifikat Guru Penggerak. Utamanya adalah untuk memiliki paradigma kepemimpinan sekolah yang lebih berpihak kepada siswa.Mengingat bahwa selama ini sekolah masih berfokus pada administrasi pendidikan, bukan pembelajaran siswa. Menurutnya, itu adalah kunci dari transformasi sekolah, yakni berawal dari kepala sekolah dengan mindset yang baru.

“Terkait pengangkatan kepala sekolah atau persyaratan menjadi kepala sekolah, saat ini ada regulasi yang baru diterbitkan, yaitu Permendikbudristek 40/2021,” jelas Iwan.

Meski demikian, bukan hanya mereka yang memiliki sertifikat guru penggerak saja yang bisa memimpin sekolah, guru yang telah memiliki sertifikat calon kepala sekolah (CKS) juga mendapat kesempatan menjadi kepala sekolah. “Guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah, itu tetap bisa dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah, tidak perlu khawatir, tidak ada masalah,” ungkap Iwan.

Hal ini di maksudkan untuk menghindari pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah yang berkepanjangan. Penetapan ini juga untuk menjaga stabilitas kegiatan operasional daripada satuan pendidikan tersebut. “Itu kan tidak stabil dalam kepemimpinan sekolah yang ingin kita hindarkan,” jelas Iwan.

Adapun, masa tugas penetapan kepala sekolah oleh pemda itu dapat berlangsung selama 1 periode tahun ajaran. Apabila terdapat guru yang memiliki satu dari dua syarat itu, maka dia dapat segera menjadi kepala sekolah.

“Ini boleh temporer, tapi penugasan guru itu dilakukan sampai ada guru yang memiliki sertifikat guru penggerak. Kita ingin terus mendorong akselerasi guru penggerak yg tahun lalu sekitar 14 ribu, kita akan akselerasi jadi 40 ribu dan akan terus meningkat, sehingga 2024 kita mencapai titik yang imbang, antara kebutuhan supply dan demand terjadi secara seimbang. Akselerasi guru penggerak membutuhkan waktu 1-2 tahun ke depan,” tandas Iwan. (jpg)

Tinggalkan Balasan