Relaksasi PKB, Bapenda Raup Rp 104 Miliar


KENDARINEWS.COM — Animo masyarakat dalam memanfaatkan masa pemutihan pajak kendaraan (PKB) di Sultra cukup tinggi. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyebutkan sejak dimulai relaksasi pada 29 November 2021 – 3 Januari 2022 tercatat sekira 108 ribu kendaraan yang berpartisipasi. Jika di rupiahkan, Bapenda sudah meraup sekira Rp 104 miliar. Jumlahnya masih akan bertambah mengingat relaksasi diperpanjang hingga 31 Januari mendatang.

Sekretaris Bapenda Sultra, Suharmin tak menampik jika kebijakan relaksasi pajak kendaraan yang mendapatkan dukungan penuh Gubernur Ali Mazi sangat berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Pasalnya sebelum relaksasi (hari normal), pendapatan dari sektor PKB hanya berkisar Rp 1 miliar. Sementara pasca relakasi, pihaknya mampu meraup Rp 2 miliar – Rp 4 miliar perhari. “Ada peningkatan,” ujarnya, kemarin.

Selain karena adanya relaksasi, kenaikan penerimaan pajak dari sektor PKB tak lepas dari kerja keras dan kesigapan petugas Samsat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai bentuk pemberian layanan prima, pihaknya sampai menyiapkan loket tambahan dibeberapa titik. Seperti menambah 2 loket layanan di Kantor Samsat Kota Kendari, 1 Samsat Keliling dan 1 Samsat Drive Thru.

“Agar tidak terjadi kepadatan dan kerumunan apalagi dimasa pandemi Covid-19 ini, kami menggunakan nomor antrian. Jadi orang setelah mengambil nomor antrian bisa beraktivitas kembali. Nanti sudah tiba waktunya bisa datang kembali,” kata Suharmin.

Kebijakan relaksasi kali ini sambungnya, juga sangat berperan dalam realisasi PKB tahun 2021. Buktinya, realisasi penerimaan pajak dari sektor PKB tahun lalu tercatat sekira Rp 229 miliar (112,67 persen), melewati target yang ditetapkan hanya Rp 204 miliar atau surplus Rp 25 miliar, “Kita sukses (capai target),” kata Suharmin.

Suharmin

Mengingat relaksasi pajak masih diperpanjang hingga 31 Januari mendatang (Sesuai Keputusan Gubernur Sultra Nomor 733 Tahun 2021) Suharmin mengimbau kepada masyarakat khususnya para penunggak pajak kendaraan bermotor agar segera menyelesaikan kewajibannya pada kantor Samsat terdekat atau mengunjungi layanan samsat keliling dan Samsat Drive Thru. (b/ags)

Tinggalkan Balasan