417 Pasutri di Konawe Memilih Bercerai

KENDARINEWS.COM — Sepanjang tahun 2021 lalu, Pengadilan Negeri (PA) Unaaha di Kabupaten Konawe, telah mengeluarkan putusan inkrah terhadap 417 kasus perceraian pada wilayah pelayanannya. Cakupan wilayah hukum tersebut meliputi tiga kabupaten, yakni Konawe, Konawe Utara (Konut) dan Konawe Kepulauan (Konkep). Dengan begitu, pada tahun tersebut, 417 pasangan suami istri (Pasutri) sudah resmi bercerai.

Ketua PA Unaaha, Najmiah Sunusi, mengatakan, tren angka perceraian ditahun 2021 mengalami kenaikan dibanding sebelumnya. Gugatan yang diajukan tersebut berupa cerai talak dan gugat. Pada tahun 2020, perkara cerai yang inkrah di PA Unaaha berjumlah 412 kasus. “Antara tahun 2020 dan 2021 ada kenaikan lima perkara perceraian yang putusannya sudah inkrah. Tapi secara akumulasi, kasus cerai yang masuk di PA Unaaha ditahun 2021 berjumlah 471 perkara. Sisanya masih dalam proses penyelesaian,” ujar Najmiah Sunusi, Jumat (14/1).

Ia menuturkan, penyebab gugatan perceraian yang ditangani PA Unaaha pada tahun 2021 didominasi faktor pertengkaran berlarut-larut antara pasangan suami istri tersebut. Perselisihan kerap dipicu hadirnya “orang ketiga” dalam rumah tangga. Faktor lain disebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suami terhadap istri hingga berbuntut pada masuknya gugatan cerai.
“Persoalan ekonomi juga menjadi penyebab tingginya angka perceraian. Apalagi ini dimasa pandemi, semua sektor terkena dampak termasuk perekonomian,” tambahnya.

Lanjut Najmiah Sunusi, untuk menekan angka perceraian, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mendamaikan kedua belah pihak agar kembali rujuk. Pada agenda persidangan pertama pemeriksaan gugatan perceraian adalah perdamaian. Hakim PA Unaaha tidak langsung memutus cerai kedua belah pihak. Pada sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak.

“Misalnya, jika tergugat sama sekali tidak datang atau tidak diwakili oleh kuasa untuk menghadap di persidangan, maka berdasarkan Pasal 125 hakim dapat menjatuhkan verstek, yakni putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut,” pungkasnya. (c/adi)

Tinggalkan Balasan