KENDARINEWS.COM — Objek wisata pantai selalunya dipadati masyarakat diwaktu pergantian tahun. Tempat rekreasi itu menjadi tujuan warga mengisi liburan tahun baru bersama keluarga. Meski masih masa pandemi Covid-19, sejumlah objek wisata bahari di Konawe tetap dibuka. Salah satunya pantai Toronipa di kecamatan Soropia. Meski tak dilakukan penutupan, warga diminta tetap menaati prokes Covid-19 saat berkunjung ke pantai Toronipa maupun destinasi wisata lainnya di Konawe.
Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe Ferdinand Sapan mengatakan, pemerintah kabupaten (pemkab) Konawe selalu merujuk regulasi pusat terkait kebijakan-kebijakan dimasa pandemi yang sifatnya berlaku secara nasional. Katanya, saat ini belum ada regulasi pusat yang mengharuskan adanya penutupan objek wisata saat momen pergantian tahun.
“Kita mengikuti regulasi nasional saja. Khusus pariwisata, selama kondisinya memungkinkan kenapa tidak dibuka saja. Intinya, kalau pusat bilang tutup, kita tutup. Kalau tidak, ya buka saja,” ujar Ferdinand Sapan, Jumat (31/12) ditemui di kantor pemkab Konawe.
Ferdinand menuturkan, pemkab juga tidak mewajibkan wisatawan melampirkan sertifikat vaksin Covid-19 saat hendak memasuki objek wisata di Konawe. Ia menyebut, intervensi itu sebenarnya bisa saja dilakukan. Hanya saja, kebijakan itu mestinya diatur lewat regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Kalau terhadap kewenangan PNS, bisa kita berlakukan itu. Misalnya kemarin yang belum divaksin kita tunda pembayaran gajinya. Nah itu boleh berlaku lokal. Tapi untuk kebijakan bagi masyarakat umum, tidak bisa. Kecuali yang punya otoritas khusus, misalnya penerbangan,” ungkap mantan Kepala BPKAD Konawe itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Konawe, HM Nur menjelaskan, Konawe memiliki banyak destinasi wisata andalan yang kerap menjadi tempat berlibur warga saat merayakan pergantian tahun. Diantaranya permandian Kumapodahu di kecamatan Anggaberi, air terjun Andawe di kecamatan Padangguni, pantai Toronipa, termasuk pulau Bokori. Namun khusus pulau Bokori, lanjutnya, pengelolaan objek wisata itu menjadi gawean pemprov Sultra. Pada semua destinasi wisata yan menjadi gawean pemkab Konawe, HM Nur menyebut, Disparpora Konawe sudah membentuk tim yang bertugas melakukan monitor di setiap objek wisata selama dua hari, Sabtu-Minggu (1-2/1) mendatang.
“Kalau terkait sertifikat vaksin itu tidak berlaku saat masuk ke pantai Toronipa atau wisata lainnya. Untuk masuk Toronipa itu sesuai peraturan daerah (Perda), tarifnya Rp 10 ribu per orang. Kalau penyewaan gazebo itu bervariasi, mulai Rp 100-200 ribu. Disitu juga ada banana boat dan wahana permainan air lainnya,” terang HM Nur. (adi).