Soal Dugaan Korupsi di DPRD Sultra, Dr. Hariman Satria : Idealnya BPK dan BPKP yang Audit, Bukan Inspektorat!

KENDARINEWS.COM — Benang merah kasus dugaan korupsi anggaran makan minum di sekretariat DPRD Sultra mulai terurai. Hasil audit inspektorat Sultra menemukan dugaan penyelewengan anggaran makan minum DPRD Sultra tahun 2020. Kepala Inspektorat Sultra, Gusti Pasaru mengatakan, hasil audit biaya makan minum DPRD Sultra telah diekspos kepada penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra. “Sudah selesai auditnya, dan telah diekspos ke Polda Sultra,” kata Gusti Pasaru, Rabu (4/8) kemarin.

Sementara itu, pegiat anti korupsi Sultra Dr. Hariman Satria SH MH, menekankan kepada Polda Sultra bekerja serius menangani kasus dugaan korupsi anggaran makan minum yang melekat di Sekretariat DPRD Sultra. Idealnya, Polda Sultra meminta BPK dan BPKP untuk melakukan audit, bukan kepada Inspektorat Pemprov Sultra.

Dr. Hariman Satria, S.H., M.H

“Sekarang sudah ada temuan Inspektorat, ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya. Temuan ini berpotensi menciptakan turbulensi hukum. Karena secara yuridis Inspektorat tidak memiliki legitimasi menghitung kerugian negara,” kata Dr. Hariman Satria kepada Kendari Pos, Rabu (4/8).

Jika temuan Inspektorat dijadikan dasar hukum untuk proses lebih lanjut, kata dia, bisa saja Sekretariat DPRD Sultra merasa keberatan. Alasannya, menghitung dugaan kerugian negara bukan wewenang Inspektorat, tetapi legitimasi BPK dan BPKP. “Semestinya sejak awal menyurat secara resmi ke BPK dan BPKP untuk mengaudit dugaan korupsi anggaran makan minum di DPRD Sultra,” tegas Dr. Hariman Satria.

Dr.Hariman Satria menyarankan kepada Polda Sultra agar segera meminta BPK dan BPKP untuk melakukan audit. Agar tidak terjadi turbulensi hukum yang berdampak buruk pada penanganan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum di DPRD Sultra. Karena bisa saja metode atau cara audit Inspektorat dan BPK berbeda. Dan jika itu terjadi maka kalkulasi nominal temuan dugaan kerugian negara juga pasti berbeda.

“Salah satu subtansi tugas Inspektorat yakni melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya praktek-praktek korupsi. Termasuk evaluasi terhadap lembaga internal pemerintah daerah. Bukan menghitung dugaan kerugian negara,” bebernya.

Dr. Hariman Satria menjelaskan, saat ini Polda Sultra seharusnya melakukan penyelidikan untuk mencari informasi sebagai bahan tindak pidana. Ketika sudah ada temuan kerugian negara maka selanjutnya meminta keterangan oknum-oknum yang diduga terlibat. Berangkat dari perihal tersebut, yang harus dijadikan landasan dugaan temuan kerugian negara adalah audit BPK atau BPKP. Hal ini sesuai amanah Undang-Undang. (ali/ndi/b)

Tinggalkan Balasan