KENDARIPOS.CO.ID — Sempat ditiadakan akibat Covid-19, layanan perizinan secara tatap muka di kantor Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari kembali dibuka. Layanan tatap muka dilaksanakan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita.
Kepala DPMPTSP Kendari Satria Damayanti mengatakan pembukaan layanan secara tatap muka dilakukan guna merespon tingginya animo masyarakat yang hendak mengurus izin usaha DPMPTSP. Hingga semester I, jumlah pemohon izin usaha di Kota Kendari sudah mencapai 1.578 pemohon yang keseluruhannya sudah diterbitkan izinnya.
Kendati dibuka kembali, Satria memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) tetap menjadi prioritas utama. Penerapan prokes penting dilakukan untuk melindungi masyarakat maupun petugas kantor DPMPTP dari penularan wabah yang menyerang sistem pernapasan itu.
“Dibuka dengan syarat masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan pada wadah yang sudah disiapkan, serta menjaga jarak aman (Physical Distancing),” kata Satria Damayanti, kemarin.
Selain layanan tatap muka, pihaknya juga membuka layanan perizinan secara daring (online). Langkah itu dipilih untuk memudahkan masyarakat yang berada diluar kota Kendari untuk mengurus perizinannnya. Upaya itu juga untuk meminimalisir resiko penularan Covid-19.
“Layanan tersebut kami berinama layanan Tanya PTSP, yang dapat diakses pada aplikasi WhatsApp grup (WAG) di bit.ly/ptspkendari, kemudian bisa juga mengkases http://ptsp.kendarikota.go.id atau email langsung ke ptsp.kendarikota.gmail.com,” kata Satria Damayanti. (b/ags)