KENDARINEWS.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra kini tengah mengawasi proses penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang sementara dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 17 kabupaten/kota jelang Pemilu 2024 mendatang.
Sehingga menghasilkan data pemilih yang akurat. Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Sultra, Munsir Salam mengatakan, dalam pengawasan, pihaknya melibatkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota di Sultra.
“Proses pengawasan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, bersama Kanwil Kemenag, Bawaslu akan mengkoordinasikan data penduduk yang sudah menikah atau sudah pernah menikah. Termasuk dengan data siswa di sekolah naungan Kemenag yang masuk usia pemilih. Sehingga, harus dimasukkan ke daftar pemilih sebagai pemilih pemula,” kata Munsir Salam, kemarin.
Sedangkan, pengawasan yang dilakukan bersama Dukcapil, katanya, Bawaslu akan memastikan perubahan daftar penduduk yang menjadi basis daftar pemilih setiap bulannya di 17 kabupaten/kota. Ia menjelaskan, bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur pemilih adalah warga negara Indonesia yang sekurang-kurangnya telah berumur 17 tahun dan lebih. “Olehnya, untuk mengawasi data penduduk, Bawaslu saling berkoordinasi bersama lembaga vertikal lainnya. Tujuannya untuk bersama-sama menjamin proses bernegara khususnya dalam rangka menyukseskan Pemilu yang akan datang,” kata Munsir Salam. (ags/b)