KENDARINEWS.COM– Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI serta Polri kembali melancarkan razia terhadap para pedagang ikan yang masih berjualan di luar Pasar Sentral Lacaria Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Rabu (14/7). Delapan pedagang terjaring operasi dan diingatkan agar tidak mengulanginya untuk yang ketiga kalinya.
Kasat Pol PP Kolut, Drs. Ramang menjelaskan kedelapan pedagang ikan yang terjaring razia yang kedua kalinya itu diwarning agar tidak kembali berjualan di luar pasar. Jika mereka masih membangkang, petugas akan menyita seluruh dagangan karena dipandang tidak patuh dengan larangan pemerintah. “Mereka beralasan kembali berjual di luar pasar karena ada pedagang lain yang ikut melakukan. Termasuk via online,” ujarnya.
Beberapa pedagang disampaikan menjual ikannya secara online di media sosial dari rumah mereka. Hal itu untuk menghindari razia petugas serta enggan membuka lapak yang disiapkan pemerintah di dalam pasar sentral. “Jadi tidak di pinggir jalan lagi. Ikannya di tampung di rumah dan promosi di medsos. Secara aturan baik via online maupun jualan secara konvensional (tatap muka) tidak boleh,” tegasnya.
Operasi penertiban pedagang ikan tersebut berlangsung di ruas jalan Tugu Kelapa-Jembatan Pitulua, Depan kantor Pengadilan Negeri (PN), jalur Masjid Raya (lama) maupun di jalur Trans Sulawesi. Ia menghimbau pedagang koperatif dan tetap menjaga keindahan dan estetika kota. “Ini masih operasi ke dua dan intinya operasi ke tiga kami pasti sita jualnnya,” tegasnya.
Untuk diketahui, jumlah Satpol PP yang dilibatkan sekitar 50 orang ditambah personil TNI-Polri serta dari unsur pemerintah Pemkab Kolut. Larangan berjualan di luar pasar Sentral Lacaria dimulai sejak Maret lalu yang juga berlaku bagi pedagang sayur-mayur. Akan tetapi, hingga saat ini hanya penjual ikan yang menjadi sasaran razia petugas. (rus)