Kemenag Akan Merekrut 9.495 Formasi Guru Madrasah

Sultra Kekurangan Guru Agama dan Madrasah
–Kemenag Butuh 510 Guru, Dapat Kuota 465

KENDARINEWS.COM — Negeri ini kekurangan guru agama dan guru madrasah. Secara nasional, Kementerian Agama (Kemenag) RI akan merekrut 27.303 formasi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 untuk mengatasi kekurangan itu. Kekurangan guru secara nasional bisa juga menjadi indikator adanya kekurangan guru agama dan guru madrasah di Provinsi SuItra. Terbukti, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sultra mengusulkan 510 guru.

Kepala Kanwil Kemenag Sultra, Fesal Musaad mengatakan pihaknya mendapatkan 465 kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Seluruhnya adalah formasi guru madrasah yang akan bertugas di 17 Kabupaten/Kota di Sultra. Tambahan ratusan tenaga pendidik itu diharapkan bisa memenuhi kebutuhan guru dilingkup Kemenag Sultra.

Fesal Musaad menyambut baik alokasi guru PPPK yang diberikan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama RI. Pasalnya, saat ini pihaknya sangat kekurangan tenaga pendidik untuk semua mata pelajaran termasuk guru agama. “Kita bersyukur mendapat alokasi guru PPPK sekira 465 orang. Sehingga bisa memenuhi kekurangan guru diseluruh Kabupaten/Kota. Kemarin kita usul sekitar 510 kota berdasarkan hasil analisa ita dan berdasarkan data yang masuk. Para guru ini rata-rata yang sudah lama mengabdi di madrasah,” ungkap Fesal kepada Kendari Pos, kemarin.

Fesal berharap, meski seluruh calon guru P3K masih akan mengikuti seleksi, pemerintah bisa mengakomodir seluruhnya. Pasalnya, ratusan calon guru P3K dlingkup Kemenang sudah mengabdi bertahun-tahun sebagai guru honorer untuk mencerdakan generasi bangsa. “Supaya kesejahteraan mereka juga bisa meningkat,” kata Fesal.

Sementara untuk kuota ASN (guru agama madrasah), Fesal mengaku belum mendapatkan alokasi dari pemerintah pusat. Akan tetapi berdasarkan informasi yang didapatkannya dari pusat (Kemenag RI). Kemungkinan kuota ASN untuk formasi guru madrasah tidak ada karena telah diprioritaskan pengangkatan guru P3K. “Kalau ada pasti akan kita umumkan ke publik, apalagi saat ini jadwal pendaftarannya (ASN dan P3K) diundur,” kata Fesal Musaad.

Untuk diketahui, Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali menjelaskan pihaknya akan merekrut 27.303 formasi guru berstatus P3K tahun 2021. Rincian alokasi 27.303 formasi guru agama tersebut yakni Guru Agama Islam 22.900 orang, Guru Agama Kristen 2.727 orang, Guru Agama Katolik 1.207 orang, Guru Agama Hindu 403 orang, dan Guru Agama Budha 39 orang.

Selain itu, seleksi P3K tahun 2021 juga akan merekrut 9.495 formasi bagi guru madrasah di lingkungan Kemenag. Peluang ini untuk mengakomodasi para guru eks THK-II Kemenag yang tidak dapat mengikuti seleksi P3K tahun 2019. Terkait formasi CPNS guru agama pada sekolah umum, Nizar mengatakan bahwa itu bukan kewenangan Kemenag namun merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam hal ini Pemda langsung mengusulkan formasinya kepada Kemenpan dan RB melalui Kemendikbud.

Menurut Nizar, sejak diberlakukan otonomi daerah, guru agama terbagi menjadi dua. Pertama, guru agama yang diangkat Kemenag. Kedua, guru agama yang diangkat Pemda (Dinas Pendidikan). Guru sekolah umum tingkat dasar, termasuk guru agama, berada di bawah Pemda kabupaten/kota. Sedang guru sekolah umum tingkat menengah berada di bawah pemerintah provinsi. “Terkait guru agama pada sekolah umum, kewenangan Kemenag adalah memberikan pembinaan, bukan pada pengusulan dan pengangkatan CPNS-nya,” jelasnya dilansir laman Kemenag. (ags/b/jpg)

Tinggalkan Balasan