Dianggap Abai Akan Kondisi Warga, Aktivitas PT Riota Diprotes

KENDARINEWS.COM–Aktivitas Perseroan Terbatas (PT) Riota Jaya Lestari yang melakukan penambangan ore nikel di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dianggap merugikan warga setempat. Penduduk mendesak agar keberadaan jalan hauling dan jeti perusahaan dipindahkan dari lingkungan mereka, karena pihak perusahaan tak menyanggupi tuntutan besaran dana dampak lingkungan.

Dalam mediasi yang dihadiri Manager PT Riota, H. Geri dan Humasnya, Ahmad Jais bersama sejumlah masyarakat Desa Sulaho, Sabtu (22/5) lalu, tidak menemui kesepakatan. Warga setempat mengancam menutup aktivitas perusahaan karena jalan hauling dan jetinya berada di desa mereka.

Koordinator Aksi Masyarakat Desa Sulaho, Abdullah, mengatakan, warga meminta PT Riota merealisasikan dana dampak lingkungan sebesar Rp 70 juta. Namun yang bisa dipenuhi hanya senilai Rp 15 juta setiap bulan. Begitu juga soal tenaga kerja, seharusnya manajemen perusahaan memprioritaskan warga setempat, namun tak dilibatkan. Warga hanya menjadi “penonton”, menyaksikan debu beterbangan dan banjir menggenangi rumah-rumah mereka. “Jika tidak diindahkan, kami minta jalan dan jetinya dipindahkan dari desa kami,” desak Abdullah, Minggu (23/5).

Sementara itu Kades Sulaho, Muh.Nasir, mengatakan masyarakat, khususnya di Dusun Lanipa sudah menjadi langganan banjir saat hujan deras akibat adanya aktivitas pertambangan perusahaan tersebut. Ia juga menyampaikan akan menertibkan aktivitas beberapa perusahaan di desanya yang hanya datang mengeruk hasil bumi, namun abai terhadap keberadaan penduduk yang menerima dampak kerusakan lingkungan.

Sementara itu pihak PT Riota menyampaikan hanya bisa menyanggupi dana dampak lingkungan untuk warga Desa Sulaho sebesar Rp 15 juta per bulan. Selain itu, manajemen perusahaan berjanji akan mengakomodasi proposal yang diajukan Pemerintah Desa dalam perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana yang terkena dampak.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII Bidang Energi, Riset, Teknologi dan Lingkungan Hidup DPR RI Dapil Sultra, Rusda Mahmud, juga sempat menyorot kehadiran PT Riota di Desa Sulaho. Perusahaan terkait diduga melakukan banyak pelanggaran dan tidak mengantongi izin lengkap. Selain itu, pembangunan jeti PT Riota juga dianggap melanggar karena dibangun tidak jauh dan pemukiman penduduk. (b/rus)

Tinggalkan Balasan