KENDARINEWS.COM — Setelah berbulan-bulan buron, pria berinisial AN (17), warga Jalan Kampus Universitas Dayanu Ikhsanuddin, Kota Baubau berhasil diamankan Tim Unit Buser Reskrim Polsek Mandonga. AN sempat diburu polisi sampai ke Baubau usai melakukan pencurian sejumlah handphone dari korbannya bernama Sahrir (49). Kejadiannya di bulan Januari 2021 lalu tepatnya di jalan Gunung Meluhu Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puwatu Kota Kendari.

Kapolsek Mandonga, AKP I Ketut Arya Wijanarka mengungkapkan, atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya, maksimal kurungan tujuh tahun penjara. “Pelaku melancarkan aksinya pada Januari lalu dan berhasil diamankan oleh tim unit buser reskrim Polsek Mandonga pada 17 April di Kota Baubau,” ungkapnya kemarin.
Saat ini, tersangka dan barang bukti handphone hasil curian tersebut telah diamankan di Polsek Mandonga guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui motif tersangka melakukan tindak pidana pencurian karena faktor ekonomi. “Ada empat unit handphone yang diambil dari korbannya yakni sebuah handphone merk Vivo Y-12, dua buah handphone merk Xiomi dan sebuah handphone merk Samsung J-2 prime,” ujarnya.
Polisi berhasil menangkap pelaku setelah melacak keberadaan handphone dan ditemukan handphone merk Vivo Y-12 milik korban sedang dikuasai oleh seorang lelaki berinisial EG. Polisi langsung melakukan interogasi, kemudian EG menjelaskan bahwa handphone tersebut diperoleh dari tersangka AN. “Jadi AN menggadaikan handphone curiannya kepada EG. Selanjutnya petugas memburu AN dan pada Sabtu 17 April 2021 berhasil dilakukan penangkapan di Kota Bau-bau oleh Unit Buser Reskrim Polsek Mandonga,” ujarnya.
Sementara itu, dihadapan petugas, tersangka AN mengakui perbuatannya. AN mengungkapkan pencurian tersebut dilakukan malam hari. Caranya dengan masuk dalam rumah korban, memanjat dan masuk melalui jendela. “Saat berada dalam rumah korban, AN kemudian mengambil barang-barang milik korban yang sementara tertidur pulas,” ujarnya.
Kasus ini kata dia, bermula pada Januari lalu sekitar pukul 02.00 Wita dini hari. Korban saat itu sedang tertidur pulas. Kemudian pagi hari saat korban bangun, empat handphone milik korban telah hilang. Diambil oleh orang tidak dikenal. Dari peristiwa itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 7 juta.
“Usai kejadian, korban mengecek situasi rumahnya dan menyimpulkan bahwa handphonenya dicuri, saat itu pelaku masuk kedalam rumah dengan cara memanjat dan masuk melalui jendela bagian atas yang tidak terkunci,” katanya. (b/ndi)