KENDARINEWS.COM — Usulan perampingan komposisi jabatan struktural ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) baru saja ditandatangani Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut). Rencananya, komposisi birokrasi yang akan dirampingkan adalah jabatan pada bidang dan seksi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pj Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konut, H. M. Kasim Pagala, mengatakan, pegawai negeri di lingkup Pemkab akan difungsionalkan dari jabatan struktural. Terkecuali pejabat eselon II seperti Kepala Dinas dan eselon III dengan posisi Sekretaris.
“Kemudian yang kedua di bawah sekretaris, tetap struktural seperti Kasubag. Termasuk camat dan lurah, hingga bagian-bagian yang ada di Sekretariat Kabupaten. Selebihnya itu adalah fungsional,” jelas Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Konut itu, Minggu (2/5). Kasim Pagala menuturkan, bila surat keputusan jabatan fungsional telah diterima masing-masing ASN non eselon, maka mereka akan mencari angka kredit yang akan dicapai, sesuai dengan jabatan fungsionalnya. Keuntungan jabatan fungsional, kenaikan pangkat sampai 2,5 tahun.
“Makanya jabatan fungsional mereka bisa mencapai kepangkatan hingga IVE. Kemudian masa pensiun jabatan fungsional diperpanjang sampai 60 tahun, bukan lagi 58 tahun,” sambungnya. Angka kredit jabatan fungsional, kata Kasim Pagala, telah ada standar yang ditetapkan. Misalnya dari golongan IIIA naik IIIB, maka harus mencapai angka kreditnya. Begitupun dari IVA hingga seterusnya, juga telah memiliki standar.
“Makanya, untuk mendapatkan angka kredit yang banyak sesuai dengan standar yang ditentukan, akan ada pelatihannya. Penerapan jabatan fungsional akan diberlakukan mulai Juni 2021 dan berlaku secara nasional,” pungkasnya. (c/min)