Surat Edaran Sudah Diteken, Perusahaan Wajib Beri THR Karyawan !

KENDARINEWS.COM — Ultimatum diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada seluruh perusahaan yang ada di Bumi Oheo. Jika enggan membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada karyawan, maka akan ada sanksi menanti. Kadis Nakertrans Konut, H. Djuswan, melalui Kabid Hubungan Industrial, Hendra Samrandani, menuturkan, surat edaran (SE) pembayaran THR bagi karyawan telah ditandatangani Wakil Bupati, H. Abuhaera. Surat tersebut menjadi rujukan pengusaha untuk membayarkan THR keagamaan bagi karyawan.

“SE baru selesai ditandatangani dan segera diedarkan ke masing-masing perusahaan yang ada di Konut. Baik perusahaan pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit dan lainnya,” ungkap Hendra, Rabu (28/4). Ia menambahkan, pembayaran tunjangan hari raya mulai disalurkan paling lambat H-7 sebelum hari besar keagamaan. Sedangkan besaran THR yang diberikan disesuaikan dengan satu bulan gaji karyawan.

“Untuk karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun, THR-nya satu bulan upah. Sementara karyawan di bawah satu tahun diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja, dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah,” urainya. Nantinya, bila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawan, maka pihaknya telah membentuk Posko pengaduan di kompleks perkantoran Bupati Konut. “Kalau ada aduan soal THR, kami sudah menyiapkan poskonya agar kami bisa menindaklanjuti aduan tersebut,” pungkas Hendra. (b/min)

Tinggalkan Balasan