Pemda dan DPRD Konsel Bahas 39 Raperda, Tiga Tambahan akan Menyusul

KENDARINEWS.COM — Parlemen dan eksekutif harus ektra kerja keras. Tahun 2021, ada 39 draft rancangan peraturan daerah (Raperda) yang harus dituntaskan. Dari jumlah itu, sebanyak 20 Raperda merupakan usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana, selebihnya atau 19 Raperda berasal dari insistif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Bupati Bombana, H. Tafdil mengungkapkan Raperda yang diajukan sangatlah penting guna mendukung penyelenggara pemerintah daerah (Pemda). Apalagi draft aturannya diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerintah, keadilan dan kekhasan daerah.

“Kehadiran Raperda sangatlah dinantikan Pemda dan masyarakat sebagai payung hukum dalam bentuk produk daerah yang bersifat mengatur,” ungkapnya. Diakuinya, Raperda yang diajukan Pemda tersebut merupakan Raperda yang dianggap prioritas. Hal ini dalam rangka mendukung tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah. Raperda baru tersebut diantaranya, Raperda tentang izin reklame, Raperda tentang tata cara penanaman modal di Kabupaten Bombana, serta Raperda tentang penggunaan bahu jalan.

Sementara raperda yang bersumber dari inisiatif DPRD Bombana diantaranya, Raperda tentang penyelenggaraan ibadah haji dan biaya transportasi jamaah haji Bombana, Raperda tentang zakat Mall, Profesi, Infaq, Shadaqah serta Perda tentang pemekaran Desa. “Ke 39 Raperda ini kita ajukan untuk dibahas sesuai dengan tingkatan pembahasan di DPRD,” imbuhnya.

Selain itu, Bupati dua periode tersebut juga menyebutkan ada tiga buah Raperda tambahan diluar dari Propemperda usulan Pemda akan menyusul. Ke tiga Raperda tambahan itu diantaranya tentang pemberian insentif pemungutan pendapatan asli daerah. Pasalnya, Perda 15 tahun 2005 tentang pemberian upah pungut pada pendapatan asli daerah perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah dan Raperda tentang pelayanan tera/tera ulang tentang pajak dan retribusi daerah. “Saya berharap ketiga Raperda tambahan ini bisa turut serta dibahas bersama 39 Perda yang diajukan Pemda melalui Propemperda,” pungkasnya. (b/idh)

Tinggalkan Balasan