Mudik Lebaran Dilarang, Polisi Beri Ultimatum kepada Travel Gelap

KENDARINEWS.COM – Polda Metro Jaya mulai mengantisipasi munculnya travel gelap atau truk pengangkut orang pada periode dilarang mudik. Sebab, fenomena seperti itu banyak ditemukan pada periode Hari Raya Idul Fitri tahun lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan ultimatum kepada pihak-pihak yang nekat berbuat nakal agar tidak mencari-cari kesempatan. Dia memastikan polisi akan menindak tegas seluruh oknum nakal tersebut.

’’Sekali lagi saya tegaskan sebaiknya jangan. Kami akan menindak tegas. Kemana pun lobang-lobang tikus yang coba dimasuki akan ditindak tegas,’’ kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/4). ’’Ini harus dipahami betul untuk para orang-orang yang mencoba berspekulasi menggunakan truk-truk dan travel gelap,’’ imbuhnya.

Lebih lanjut, Yusri menuturkan, larangan mudik ditujukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Masyarakat diminta patuh dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur panjang.

Hal ini telah dirundingkan dalam rapat bersama kementerian terkait pada 23 Maret lalu. Kemudian, hasil ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

’’Sesuai arahan presiden dan koordinasi keputusan rapat tingkat menteri yang dilaksanakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,’’ jelas dia dalam Telekonferensi Pers, Jumat (26/3).

Kata dia, hal ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Dia juga menuturkan bahwa langkah ini diambil dalam rangka upaya vaksinasi yang dilakukan bisa maksimal sesuai dengan yang diharapkan.

Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, dari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan daerah kecuali keadaan mendesak dan perlu. (KN)

Tinggalkan Balasan