SK Pengangkatan Bupati Konsel dan Konut Sudah Terbit, Dilantik 26 April

KENDARINEWS.COM—Surat Keputusan (SK) pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga–Rasyid serta Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin–Abuhaera telah terbit. Namun, saat ini SK itu masih “bersemayam” di Kemendagri. “SK-nya sudah terbit, namun masih ada di Kemendagri. Belum boleh diambil sekarang,” kata Plt.Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra, Basiran kepada Kendari Pos, Jumat (9/4) kemarin.

Sesuai rencana, mereka bakal dilantik bersamaan pada 26 April di rumah jabatan (Rujab) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Basiran mengatakan, pelantikan dua pasangan kepala daerah itu akan digelar secara bersamaan seperti pelantikan bupati lain di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur. “Intinya pelantikan secara serentak pada gelombang kedua tanggal 26 April 2021. Sedangkan SK pengangkatan baru dapat diambil menjelang pelantikan,” ungkap Basiran.

Asisten I Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra menjelaskan, jadwal pelantikan Bupati/Wakil Bupati tahap kedua tertera pada poin tiga Surat edaran (SE) Dirjen Otda Kemendagri nomor: 131/1921/OTDA. Dijelaskan, pelantikan serentak dilaksanakan secara virtual dan secara hybrid pada 26 April 2021. Pelantikan itu bagi kabupaten/kota yang akhir masa jabatan kepala daerahnya pada Februari 2021 dan sudah selesai sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi.

Kemudian kabupaten/kota yang akhir masa jabatan kepala daerahnya pada bulan Maret 2021 dan kabupaten/kota yang akhir masa jabatan kepala daerahnya pada bulan April 2021. Poin keempat juga dijelaskan kriteria pelantikan secara hybrid dilakukan dengan mempertimbangkan, sebaran atau zona Covid-19 di setiap provinsi, kabupaten/kota.

Selain itu, kelengkapan alat video conference (Vidcon), jaringan atau sinyal internet yang memadai dan kondisi geografis. Terakhir, kesiapan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pengamanan dan kesiapan protokol kesehatan (Prokes).

Pada poin kelima SE itu menegaskan mekanisme pelantikan secara virtual mengacu pada surat Kemendagri Nomor: 131/966/0TDA tanggal 15 Februari 2021. Mekanisme pelantikan secara hybrid dilaksanakan di kantor gubernur hanya dihadiri oleh pasangan calon (Paslon) terpilih dan isteri. Bagi Forkopimda, DPD, keluarga, tokoh masyarakat dan pihak-pihak lain yang terkait, mengikuti pelantikan secara virtual di kabupaten/kota masing-masing.
“Jadi peserta yang hadir masih harus dibatasi, dalam satu ruangan hanya bisa dihadiri 25 orang saja, ” tegas Basiran. (rah/b)

SK Pengangkatan Dua Bupati Masih di Kemendagri

Tinggalkan Balasan