
KENDARINEWS.COM– Kasus dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang proyek pembangunan gedung kantor SMAN 1 Rumbia (Sekarang SMAN 3 Bombana) anggaran 2014-2015 akhirnya menemukan titik terang. Setelah, pelaksana dari proyek pembangunan gedung kantor SMAN 3 Bombana, Bst di tahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Penahanan Bst berlangsung setelah penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum di Kejari pada Rabu (7/4).
“Ya hari ini merupakan proses tahap kedua, yakni penerimaan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum dengan tersangka Bst. Berdasarkan keputusan tim tersangka bakal kita tahan selama 20 hari,” ungkap Andi Gunawan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bombana kepada Kendarinews.com, Rabu (7/4).
Dalam kasus tersebut, ditemukan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 211 Juta. Namun, tersangka sebelumnya telah melakukan pengembalian uang negara sebesar Rp 100 Juta yang dititipkan pada rekening kas Kejari Bombana. “Kita lakukan penahanan dulu, setelah itu baru kita limpahkan ke Pengadilan,” tuturnya.
Lanjut dia, dalam kasus tersebut tersangka Bst dikenakan pasal 2 Jo pasal 18, pasal 3 Jo pasal 14 UUD No 31 tahun 1999 Jo UU tahun 2001, dengan ancaman hukuman empat tahun (Pasal 2) dan maksimal ancaman hukuman 1 tahun (pasal 3). “Minimal jika ada pengembalian uang negara, tentu akan menjadi pertimbangan hakim dalam pemberian hukuman,” akunya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bombana, Supriyadi mengatakan bahwa kasus ini merupakan temuan dari tim intelijen yang menduga adanya indikasi suatu pekerjaan bangunan gedung di SMAN 3 Bombana yang kualitas bangunanya mines atau tidak sesuai. “Ini merupakan temuan dari intelijen yang kemudian kita tindak lanjuti, yang menghasilkan tersangka Bst sebagai pelaksana dari proyek tersebut,” pungkasnya. (idh).