KENDARINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe akhirnya merestui rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang ingin mendirikan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Tabanggele, Kecamatan Anggalomoare. Pembangunan SPAM oleh Pemkot Kendari tersebut menerapkan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dan dikerjakan oleh pihak ketiga. Selama 30 tahun, skema kemitraan itu berjalan, PT Adhy Karya selaku investor nantinya akan mengelola SPAM di Tabanggele bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa milik Pemkot Kendari.
Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand Sapan, mengatakan, pembangunan SPAM oleh PT Adhy Karya memang bertujuan untuk menyuplai kebutuhan air bersih warga metro. Hanya saja, lokasi pembangunan SPAM itu berada di wilayah administratif Konawe. Itulah awalnya Pemkab Konawe enggan menyetujui pembangunan SPAM yang ditaksir menyerap anggaran Rp 380 Miliar, sebab dianggap tak ada asas manfaatnya bagi masyarakat Konawe.
“Tapi kita sudah lakukan komunikasi. Sebagai kompensasi, Pemkot Kendari juga akan membuatkan instalasi air bersih bagi warga Konawe di sekitar lokasi SPAM. Itu gratis. Suplai airnya sebesar 50 liter per detik. Asas manfaatnya bisa dirasakan 4-6 ribu warga Konawe,” ujar Ferdinand Sapan.
Instalasi air bersih yang merupakan kompensasi pembangunan SPAM di Desa Tabanggele itu, kata Ferdinand, nantinya bakal dikelola oleh PDAM Konawe. Sehingga Pemkab berkeyakinan, jaringan perpipaan baru tersebut dapat menjadi sumber pendapatan bagi kas daerah. Sementara itu, Ketua DPRD Konawe, H. Ardin, meminta agar SPAM PDAM yang bakal dibangun PT Adhy Karya itu juga bisa menjangkau kawasan mega industri di kecamatan Morosi.
“Kita juga ingin airnya itu sampai ke kawasan Morosi. Apalagi jaraknya juga tidak begitu jauh dari lokasi SPAM di desa Tabanggele. Mungkin bisa dijual kesana,” pinta Politikus PAN Konawe itu.
Ia menyebut, saat ini Pemkab Konawe dan Pemkot Kendari bersepakat untuk membentuk tim yang bertugas mengkaji sisi hukum dan rencana pembangunan SPAM PDAM Tirta Anoa. Untuk mempercepat pengerjaan proyek, Pemkab terlebih dahulu harus mengeluarkan rekomendasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan izin prinsip penggunaan lokasi. “Selama dua hal itu belum keluar, maka proyek itu tidak bisa jalan,” tandas Ardin. (b/adi)