Mudik Tak Dilarang, Syarat Perjalanan akan Diperketat

KENDARINEWS.COM — Pemerintah telah memutuskan tidak lagi melarang mudik pada 2021. Polri pun bersiap untuk menggelar Operasi Ketupat 2021 meski pandemi Covid-19 belum berakhir. Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan mengatakan, pembahasan Operasi Ketupat 2021 dimulai. “Rapat di Sops Polri membahas Operasi Ketupat 2021,” ujar Rudy ketika dikonfirmasi, Rabu.

Menurut Rudy, pada pelaksanaan Operasi Ketupat nanti, Polri tetap mengikuti petunjuk terbaru dari pemerintah. Termasuk tidak dilarangnya mudik lebaran. “Sesuai dengan pedoman pemerintah mematuhi protokol kesehatan dan kami rapat dengan stakeholder terkait untuk kesiapannya,” tambah Rudy, Rabu (17/3). Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan, pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran di 2021. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa pihaknya secara prinsip tidak melarang masyarakat untuk pulang ke kampung halaman.

Kemenhub, kata Budi, masih perlu berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional untuk menentukan langkah-langkah pengaturan mudik Lebaran. Harus ada antisipasi agar aktivitas tahunan itu tidak menimbulkan lonjakan kasus Covid-19. ’’Mekanisme mudik itu kami atur bersama dengan pengetatan dan melakukan tracing terhadap mereka-mereka yang akan bepergian,” kata Budi.

Menurut Budi, Kemenhub tidak bisa sepihak melarang atau mengizinkan mudik. Sebab, hal itu harus dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga (KL) terkait. Kemudian, Satgas Covid-19 memberikan arahan lebih lanjut. Beberapa hal yang mesti diperhatikan dalam tren mudik mendatang, kata Budi, adalah pengaruh program vaksinasi yang membuat masyarakat merasa ’’lebih aman” untuk bepergian. Ditambah fasilitas tes yang semakin murah dan cepat dengan kehadiran GeNose. Menurut Budi, lonjakan penumpang dipastikan terjadi.

Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang, perlu ada pengetatan-pengetatan dalam penerapan protokol kesehatan. Juga, tracing ketat kepada masyarakat yang bepergian. Menhub tengah mengonsultasikan dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan. Misalnya, mempersingkat masa berlaku alat skrining (penyaringan) Covid-19 seperti GeNose, rapid test, atau PCR test.

Penerapan protokol kesehatan lainnya juga diperketat. Di antaranya, memakai masker, melaksanakan jaga jarak, melakukan disinfeksi prasarana/sarana, memberlakukan pembatasan penumpang, dan mengatur jadwal layanan.
Budi mengungkapkan, pihaknya telah bekerja sama dengan media nasional untuk melakukan survei nasional tentang potensi pemudik pada masa Lebaran 2021. Hasilnya akan menjadi rekomendasi pelaksanaan angkutan Lebaran tahun ini.

Sementara itu, Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, belum ada keputusan resmi soal larangan mudik. ”Sejauh ini kebijakan mudik masih tahap pembahasan KL terkait. Namun, pada prinsipnya dilarang atau tidaknya mudik, saya mengharapkan sikap bijak masyarakat untuk mengambil keputusan terbaik, khususnya dalam melakukan perjalanan jauh yang berpotensi meningkatkan penularan,” jelas Wiku. (cuy/jpnn/jpg)

Tinggalkan Balasan