KENDARINEWS.COM — Terhitung sejak 1 Maret awal pekan ini, semua penjual ikan maupun sayur tidak diperkenankan menjajakan dagangannya lagi di luar Pasar Sentral Lacaria, Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Bagi pelaku usaha yang mengacuhkan instruksi itu akan menerima sanksi. Aturan tersebut berdasarkan tindak lanjut hasil pertemuan Pemkab dan Komisi II DPRD Kolut, Mei 2020 lalu terkait penertiban tata kelola pelaku pasar.
Para pedagang diberi waktu sepuluh hari sejak surat itu diterbitkan untuk mengemas dagangannya dan masuk berjualan di dalam Pasar Sentral Lacaria. Dasar relokasi itu karena adanya kecemburuan sosial masyarakat pasar sebab sepi penjual serta membuat kesan kumuh, jorok dan tidak tertib jika menjajakan jualan di luar pusat perbelanjaan. Ketua Komisi III DPRD Kolut, Mustamrin Saleh, membenarkan hasil keputusan tersebut. Namun ia mengatakan bukanlah bersifat pelarangan namun lebih pada imbauan.
“Kalau sanksi, mungkin lebih kepada putusan pemerintah kecamatan,” ujarnya, Rabu (3/3). Pedagang yang dibahas dalam rapat dikhususkan bagi yang berjualan pada sejumlah ruas jalan ibu kota. Sementara itu jajaran pedagang yang di sekitar jembatan Potulua tidak termasuk. “Kalaupun mereka pindak ke sekitar jembatan menjual mungkin susah juga karena tidak ada tempat dan itu tergantung keputusan pemerintah setempat. Akan tetapi bagusnya semua masuk pasar,” imbuhnya.
Maraknya penjual ikan, sayur hingga Sembako di luar pasar sentral memang dikeluhkan pedagang. Pusat perbelanjaan itu sepi pembeli, sementara juga dibebani biaya retribusi yang harus dibayar. “Termasuk penjual ikan di By Pass juga diimbau masuk pasar,” katanya. Para pedagang yang direlokasi masuk pasar seingatnya akan digratiskan selama tiga bulan bebas retribusi untuk menyusuaikan diri.
“Kami memahami langkah awal ini akan banyak pedagang keberatan. Tetapi semua akan jadi mudah dan terbiasa saat telah berada dalam pasar. Karena otomatis semua masyarakat juga akan datang berbelanja di sana,” tuturnya. Jika penjual ikan dan sayur sudah berada dalam pasar, selanjutnya upaya yang sama bakal diberlakukan untuk pelapak pakaian, busana dan jenis lainnya. “Semua orang akan datang berbelanja di pasar jika semua pedagang juga menjual dalam areal pasar,” pungkasnya. (c/rus)