Pemkab Wakatobi Talangi Iuran BPJS Perangkat dan Kades


KENDARINEWS.COM — Tahun 2020 ini, seluruh aparat, perangkat hingga kepala desa (Kades) di Kabupaten Wakatobi diwajibkan mengikuti kepesertaan BPJS kesehatan. Jika seluruh peserta tersebut diwajibkan membayar iuran sebesar 5 persen dari upah, maka untuk mengurangi beban peserta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menanggung 4 persen. Sementara peserta hanya membayar 1 persen saja.

Berdasarkan Perpres 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres 82 tahun 2009 tentang jaminan kesehatan, dalam aturan tersebut termasuk Kades, aparat dan perangkatnya wajib membayar iuran kepesertaan BPJS kesehatan. 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dalam hal ini Pemkab Wakatobi. Sementara penerima upah atau peserta hanya dibebankan 1 persen dari upah yang diterima.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Wakatobi, Juhaidin, mengatakan, untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, Pemkab Wakatobi setiap bulannya membayar iuran dari 75 desa sebesar Rp 76 juta lebih. “Sementara untuk semua peserta pada 75 desa jika dilakukan pembayaran dalam satu bulan, hitungan pembayaran 1 persen tersebut sebesar Rp 19 juta lebih,” ujarnya, Senin (30/11).

Di Wakatobi lanjut Juhaidin, kewajiban aparat hingga Kades ikut kepesertaan BPJS kesehatan baru berjalan pada tahun 2020 ini. “Awalnya belum ada kewajiban itu. Tahun ini sudah ada sehingga seluruh aparat, perangkat hingga Kades sudah memiliki BPJS kesehatan dan kewajibannya juga setiap bulan diselesaikan,” tambahnya. (c/thy)

Tinggalkan Balasan