KENDARINEWS.COM — Pemasangan alat perekam pajak (Tapping Box) dinilai mampu mencegah kebocoran potensi-potensi penerimaan daerah dari sektor pajak. Di Konawe, 25 unit alat perekam pajak yang terpasang di hotel dan rumah makan, turut berkontribusi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab itu, Pemerintah Kabupaten (pemkab) Konawe akan menambah 40 tapping box pada tahun 2021 mendatang.
Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand Sapan, mengatakan, berkat pemasangan 25 alat perekam pajak, sumber PAD dari pajak hotel dan rumah makan mengalami peningkatan. Katanya, pajak yang ditarik dari hotel dan rumah makan, meningkat 164 persen dibanding sebelum adanya instruksi pemasangan perangkat tersebut. “Itu laporan kami ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Memang sebagian alat ada yang offline. Tapi itu akan kita minta kembali supaya diaktifkan,” ujar mantan Kepala BPKAD Konawe tersebut.
Ferdinand menambahkan, kesadaran masyarakat harus ditingkatkan untuk memaksimalkan PAD yang bersumber dari sektor pajak maupun retribusi. Ia mengingatkan pengusaha perhotelan dan rumah makan yang ada di Konawe, untuk senantiasa mengaktifkan alat perekam pajak yang telah dipasang pada tempat-tempat usaha mereka.
Disamping itu, lanjut Ferdinand, ada sumber pendapatan yang tercatat di PAD Konawe, namun tak dimasukkan ke kas daerah (Kasda). Misalnya, PAD yang ada di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RS Konawe. Pemkab tidak menarik pendapatan yang dihimpun RS, melainkan mempersilahkan pihak rumah sakit mengelola sendiri untuk biaya operasional sehari-hari. “Pendapatan yang kita tarik itu masuk kasda. Hanya yang bersumber dari pajak dan retribusi, termasuk didalamnya izin mendirikan bangunan (IMB),” ungkapnya. (c/adi)