Pelipat Surat Suara Wajib Rapid Test

KENDARINEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mewajibkan pelipat surat suara wajib menjalani rapid test sebelum menjalankan tugas. Untuk memastikan petugas pelipat suara tidak terpapar pandemik Covid-19. Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, regulasi pemberlakuan wajib rapid test kepada petugas pelipat suara merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2020 tentang pilkada. Sebagai bentuk konkrit penyelenggara berperan serius memutus mata rantai penyebaran pandemik corona.

La Ode Abdul Natsir Muthalib

“Kita mencegah semaksimal mungkin, agar kontestasi pilkada tidak menjadi klaster baru penyebaran pandemik corona. Di satu sisi, para pemilih diharapkan tidak takut untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Desember 2020 nanti,” kata La Ode Abdul Natsir Muthalib kepada Kendari Pos, Senin (16/11).

Selain petugas pelipat suara, kata dia, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) juga akan di rapid test sebelum bekerja menjalankan tugasnya. Serta di tempat pemungutan suara (TPS), bakal diterapkan protokol kesehatan yang ketat. Seperti menjaga jarak minimal satu meter, mencuci tangan atau memakai hand sanitizer sebelum memasuki area TPS, memakai pelindung wajah, masker menutupi dagu, serta memakai sarung tangan plastik.

“Para pemilih akan di cek suhu badannya ketika hendak memasuki area TPS. Dan kami juga menyiapkan tinta tetes dan baju hazmat untuk digunakan oleh petugas KPPS,” tandasnya. (c/ali)

Tinggalkan Balasan