9.865 DP4 Belum Bisa Merekam E-KTP

KENDARINEWS.COM — Sebanyak 9,865 Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) terancam tak bisa menyalurkan hak suara pada Pilkada 2020. Alasannya, mereka belum melakukan perekaman pembuatan E-KTP. KPU kini gusar, sebab pemungutan suara tersisa 23 hari lagi.

Anggota KPU Sultra Muh. Nato Al Haq mengatakan, terdapat beberapa kendala teknis perekaman E-KTP, khususnya di Buton Utara, Konawe Utara, Konawe Selatan dan Wakatobi. Salah satu penyebabnya adalah terjadi kerusakan pada mesin alat perekaman.

Masalah lainnya, yaitu banyak warga belum miliki E-KTP berpergian ke luar kota. Ini terjadi di daerah Konawe Utara. Termasuk, minimnya kesadaran untuk melakukan perekaman.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Sultra Ismail Lawasa mengungkapkan, saat ini pihaknya terus berupaya maksimal perekaman E-KTP terhadap seluruh masyarakat Sultra khusunya di tujuh daerah pilkada. Terkait rusaknya alat perekaman di empat daerah, ia mengatakan untuk tiga daerah telah diperbaiki dan sudah bisa digunakan kembali. Tersisa Wakatobi yang kini masih dibenahi.

“Untuk ketersediaan blanko E-KTP sangat cukup. Target kami pada bulan Desember progres perekaman masyarakat Sultra bisa mencapai 98 persen. Saat ini masih 95 persen. Dinas Dukcapil masing-masing daerah senantiasa membuka layanan perekaman,”tandasnya. (m6/c).

Tinggalkan Balasan