PKS Konsisten Perjuangkan RUU Minuman Beralkohol


KENDARINEWS.COM — Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejehtara (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini menegaskan, akan konsisten memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol). Diketahui RUU ini diusulkan oleh lintas Fraksi termasuk Fraksi PKS di dalamnya.

“Fraksi PKS memiliki pertimbangan matang mengusulkan regulasi yang mengatur lebih ketat dan tegas penjualan, peredaran, dan konsumsi minumal beralkohol di Indonesia baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis,” ungkap Jazuli, Senin (16/11).

Jazuli

Pertama, secara filosofis tujuan bernegara melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum. Termasuk di dalam tujuan tersebut mewujudkan masyarakat yang sehat dan bermartabat. Kedua, secara yuridis berbagai peraturan perundang-undangan telah membatasi dan mengawasi penjualan dan peredaran minuman beralkohol. Namun dinilai belum kuat menegaskan politik hukum untuk membatasi peredaran minuman beralkohol yang realitasnya semakin bebas dijual dan dikonsumsi masyarakat bahkan remaja hingga anak-anak.

“Ketiga, secara sosiologis minuman beralkohol atau minuman keras lebih banyak membawa mudhorot baik bagi kesehatan maupun dampak sosial seperti kejahatan atau kriminalitas,” katanya. Menurut Anggota Komisi I DPR ini, pada pembahasan pendahuluan di periode lalu prinsipnya semua fraksi setuju ada pembatasan penjualan dan peredaran minimal beralkohol. Dijual di tempat terbatas dan untuk kalangan atau tujuan terbatas.

Tapi realitasnya marak kita temui miras bisa dibeli atau diperoleh bebas oleh remaja bahkan dibuat sendiri dari bahan berbahaya. Pun maraknya kriminalitas umumnya berangkat dari penengguk miras. “Melalui RUU ini kita ingin mempertegas aturan tersebut lebih ketat, lebih jelas, lebih memiliki kepastian hukum mulai dari jenis, pembatasan, hingga sanksi penyalahgunaan atau pelanggaran minuman beralkohol. Dan ini adalah kewajiban negara untuk melindungi masyarakat dan menciptakan kamtibmas,” pungkas Jazuli.

Diketahui RUU Minol ini sedang dibahas di Baleg DPR. RUU ini diusulkan oleh tiga fraksi yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). RUU tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. RUU ini berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi bagi yang melanggar.

Seperti dalam draf RUU Minol sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah: “Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” bunyi pasal 20 di draf RUU Minol. (jpg)

Tinggalkan Balasan