KENDARINEWS.COM — Kasus penyalahgunaan hak pilih kerap terjadi di Pilkada. Bawaslu mulai mengawasi potensi adanya pemilih siluman. Diduga ada potensi pemilih yang tak memiliki E-KTP, tidak memenuhi syarat namun masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pemilih memenuhi syarat namun tidak terdapat di DPT.
Informasi itu diungkapkan Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu. Ia mengatakan, kecenderungan adanya pelanggaran ataupun penyalahgunaan hak pilih masih berpotensi terjadi saat pemungutan suara nanti. Karena itu, pihaknya meminta kepada semua stakeholder terutama pemerintah setempat dan masyarakat agar bersinergi dalam melakukan pengawasan. Baik selama kampanye hingga hari pemungutan suara dan rangkaiannya.
“Sinergi dari semua pihak sangat dibutuhkan mengidentifikasi potensi penggunaan hak pilih. Sehingga 9 Desember 2020 nanti, tidak terjadi pelanggaran yang bakal mengganggu stabilitas pemungutan suara,” katanya kepada Kendari Pos Minggu (8/11).
Konteks pelanggaran hak pilih, kata dia, bisa juga terjadi karena hilangnya hak pilih masyarakat akibat tidak tersedianya alat perekam identitas, daftar pemilih ganda yang tidak dicoklit, ataupun daftar pemilih tidak dimutakhirkan berdasarkan masukan masyarakat. Termasuk penyusunan daftar pemilih yang tidak menggunakan DP4 sebagai pembanding.
“Kami juga berharap kepada KPU di tujuh Kabupaten pilkada, agar konsisten bekerja bersih dan profesional. Serta tidak terpengaruh terhadap hal-hal yang dapat menodai integritas KPU dalam bekerja,”tandasnya. (m6/b).